Pengunjung di Sensoji, Asakusa, Tokyo, Jepang. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH)
Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Jepang dalam jangka panjang, ada dua opsi utama yang dapat dipilih yaitu menjadi warga negara Jepang melalui naturalisasi atau mengajukan visa Permanent Residence.
Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi prosedur, hak yang diperoleh, maupun kewajiban yang harus dipenuhi.
Berikut adalah 8 perbedaan utama antara naturalisasi dan visa Permanent Residence di Jepang.
1. Status Kewarganegaraan
Naturalisasi: Pemohon akan menjadi warga negara Jepang dan harus melepaskan kewarganegaraan asalnya, termasuk kewarganegaraan Indonesia.
Visa Permanent Residence: Tidak mengubah kewarganegaraan. Pemegang visa ini tetap menjadi warga negara Indonesia tetapi memiliki izin tinggal permanen di Jepang.
2. Masa Tinggal Minimal Sebelum Mengajukan
Naturalisasi: Pemohon harus tinggal di Jepang selama minimal 5 tahun berturut-turut dengan status kependudukan yang sah.
Visa Permanent Residence: Membutuhkan masa tinggal 10 tahun berturut-turut, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja atau tempat tinggal yang diakui.
3. Hak dan Kewajiban setelah Disetujui
Naturalisasi: Pemohon mendapatkanhak penuh sebagai warga negara Jepang, termasuk hak politik seperti memilih dalam pemilu, akses ke seluruh pekerjaan di Jepang, serta kewajiban membayar pajak dan asuransi sebagaimana warga negara Jepang lainnya.
Visa Permanent Residence: Pemegang visa initidak memiliki hak politik seperti memilih dalam pemilu, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Jepang. Namun, pemegang visa ini tetap memiliki akses ke berbagai pekerjaan serta layanan sosial seperti penduduk Jepang lainnya.
Ilustrasi rumah di Jepang.
4. Persyaratan Keuangan
Naturalisasi: Pemohon harus memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan stabil. Jika pemohon menikah dengan warga negara Jepang, bukti penghasilan pasangan juga diperlukan.
Visa Permanent Residence: Pemohon harus memiliki pendapatan tahunan minimal3 juta yen per tahun. Jika pendapatan tidak cukup, penghasilan rumah tangga bisa diperhitungkan.
5. Proses dan Waktu Pengajuan
Naturalisasi: Prosesnya cukup panjang dan dapat memakan waktu 10 bulan hingga 1 tahun sejak pengajuan. Pemohon juga harus menjalani wawancara dan pemeriksaan ketat di Biro Hukum Jepang.
Visa Permanent Residence: Proses persetujuan biasanya lebih cepat, sekitar 4-6 bulan setelah pengajuan.
Taman bunga sakura di Tokyo, Jepang.
6. Persyaratan Bahasa Jepang
Naturalisasi: Pemohon harus bisa membaca dan menulis bahasa Jepang, dengan kemampuan setara N3 pada Tes Kecakapan Bahasa Jepang (JLPT).
Visa Permanent Residence: Tidak ada persyaratan kemampuan bahasa Jepang.
7. Biaya Pengajuan
Naturalisasi: Gratis, tidak ada biaya pendaftaran.
Visa Permanent Residence: Dikenakan biaya 8.000 yen saat izin disetujui.
8. Kemudahan Pengajuan bagi Pasangan WN Jepang
Naturalisasi: Pasangan warga negara Jepang dapat mengajukan naturalisasi dengan syarat telah tinggal di Jepang selama minimal 3 tahun.
Visa Permanent Residence: Pasangan WN Jepang bisa mengajukan lebih cepat tanpa harus memenuhi syarat tinggal 10 tahun.
Informasi selengkapnya mengenai pengajuan naturalisasi dan visa penduduk tetap dapat kamu baca pada tautan di bawah ini.
Sumber:
Kementerian Kehakiman Jepang https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html https://www.moj.go.jp/EN/MINJI/minji78.html#a03
Kantor Hukum Keimigrasian Samurai (https://samurai-law.com/indonesia/sub08.html)