Aturan Baru Jam Lembur Sopir Truk di Jepang, Bikin Bisnisnya Guncang

Ilustrasi truk kontainer di jalan raya. (PEXELS/MARKUS SPISKE) undefined

Jepang menerapkan aturan jam lembur baru bagi sopir truk sejak April 2024 menjadi 960 jam per tahun atau rata-rata 80 jam per bulan.

Jumlah jam kerja maksimum termasuk waktu istirahat juga dibatasi hingga 3.300 jam per tahun.

Sebelumnya, tidak ada batasan yang efektif dan banyak pengemudi bekerja sepanjang waktu untuk menambah penghasilan mereka yang sedikit.

Meskipun penting bagi ekonomi terbesar keempat di dunia, industri truk menempati posisi yang lemah dalam hierarki ekonomi Jepang.

Mengutip kantor berita AFP pada Minggu (20/10/2024), sopir truk umumnya bekerja 20 persen lebih lama daripada pekerja lainnya. Hampir satu dari lima sopir truk bekerja 60 jam seminggu atau lebih.

Namun, pendapatan sopir truk 10 persen lebih sedikit, sekitar 4,5 juta yen atau Rp 466 juta per tahun.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Sebagian besar dari sekitar 63.000 bisnis truk di Jepang adalah pemain kecil dengan 10 kendaraan atau kurang. 

Bahkan sebelum aturan baru diberlakukan, bisnis truk sudah banyak yang berjuang.

Mereka bertahan dengan memotong harga atau menawarkan bongkar muat gratis, sering kali dengan tangan.

Pengemudi sering menunggu berjam-jam tanpa biaya tambahan bagi pelanggan.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!