Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Cara Terima Jaminan Pensiun Jepang Saat Tinggal di Indonesia

Kompas.com - 28/02/2025, 19:43 WIB

Tahukah kamu bahwa manfaat pensiun dari Jepang tetap bisa diterima meskipun tinggal di luar negeri setelah pensiun?

Old-age Basic Pension (Pensiun Dasar Lansia) merupakan bagian penting dari sistem pensiun Jepang yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial bagi orang yang memenuhi syarat setelah mencapai usia pensiun.

Kalau di Indonesia, padanan yang paling mendekati untuk Old-age Basic Pension dari Jepang adalah Jaminan Pensiun (JP), walau cakupan dan mekanismenya berbeda.

Artikel ini akan menjelaskan siapa penerima manfaat pensiun ini, cara mengajukannya, serta opsi untuk menerima pembayaran lebih awal atau menundanya, dengan penjelasan yang mudah dipahami.

Baca juga:

Siapa yang Berhak Mengklaim Jaminan Pensiun Jepang?

Kamu bisa menerima Old-age Basic Pension mulai usia 65 tahun jika memenuhi syarat berikut:

  • Persyaratan Kepesertaan: harus terdaftar dalam sistem National Pension atau Employees' Pension Insurance di Jepang selama minimal 10 tahun.
  • Periode Kepesertaan: Ini mencakup periode saat kamu membayar iuran serta periode yang dibebaskan dari pembayaran, tergantung pada kategori kepesertaa. Detail lebih lanjut, silakan kunjungi situs Japan Pension Service dan ini versi Bahasa Indonesianya.
  • Jumlah Pensiun: Informasi detail tentang jumlah manfaat dapat dibaca pada tautan ini.

Kalau kamu tinggal di luar Jepang dan berhak menerima pensiun dari sistem pensiun Jepang, mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana cara mencairkannya dengan mudah.

Kabar baiknya, Japan Pension Service (JPS) menyediakan layanan transfer langsung ke rekening bank bagi penerima pensiun yang tinggal di luar negeri.

Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa membantumu menjalani proses ini.

Baca juga:

Ilustrasi dana pensiun di Jepang.
Ilustrasi dana pensiun di Jepang.

Bagaimana cara Klaim Jaminan Pensiun Jepang?

Langkah 1: Mengajukan Formulir Pemberitahuan

Kamu harus mengajukan formulir ini ke Japan Pension Service:

"Notification of Registration (Change) of Address/Pension-receiving Financial Institution of Pension Recipient Residing Outside Japan"
(在外受給者住所・受取機関変更届 / zaigai jukyusha jusho・uketori kikan henkou todoke).

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.