Prefektur Nara dikenal sebagai lokasi lahirnya perusahaan elektronik seperti Panasonic dan Sharp.
Industri utama di Prefektur Nara memang komponen elektronik, perangkat dan sirkuit elektronik.
Sama seperti Jepang pada umumnya, Prefektur Nara menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Industri.
UMR di Prefektur Nara yaitu 936 yen atau Rp 102.483 per jam.
Sementara itu, terdapat empat industri utama di Prefektur Nara yang menjadi target Upah Minimum Industri.
Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam
Nama industri Upah minimum per jam- Industri mesin dan peralatan serba guna, mesin dan peralatan produksi
- Industri manufaktur mesin dan peralatan komersial
Upah minimum berdasarkan industri tersebut berlaku bagi pekerja:
- Berusia antara 18 sampai 65 tahun
- Sudah bekerja lebih dari tiga bulan dan tidak sedang proses memperoleh keterampilan
Perusahaan diharuskan memilih upah minimum paling tinggi antara UMR atau Upah Minimum Industri.
Bila ingin mengetahui kisaran gaji bulanan di Prefektur Nara dapat dihitung dengan rumus [upah minimum per jam] x [jam kerja].
Gaji UMR di Prefektur Nara sekitar 149.760 yen atau Rp 16,4 juta-an per bulan.
Hitungan ini didapatkan bila bekerja 40 jam seminggu atau 160 jam sebulan dengan catatan ada empat minggu dalam sebulan.
Namun, perlu diketahui bahwa gaji pekerja dipengaruhi berbagai faktor selain upah minimum per jam yaitu kebijakan perusahaan sampai pengalaman kerja.
Baca juga: Berapa Gaji Kerja di Jepang?
Sumber:
- Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=28)
- Nara Prefecture Government (https://www3.pref.nara.jp/eastasia_e/1294.htm) (https://www.pref.nara.jp/secure/252324/INVESTINNARA%E6%A6%82%E8%A6%81.pdf)