Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan

Kompas.com - 07/09/2024, 19:07 WIB

Tinggal di Jepang dapat melalui berbagai visa termasuk permanent residence atau izin tinggal tetap sebagai penduduk permanen di Jepang.

Berbeda dengan naturalisasi atau pindah jadi warga negara Jepang, visa tinggal permanen memungkinkan kamu untuk tinggal dalam jangka waktu lama di Jepang tanpa mengubah kewarganegaraan.

Warga negara asing (WNA) yang mengajukan visa tinggal permanen, harus tinggal terus menerus di Jepang selama 10 tahun atau lebih.

Namun, mereka harus terus menerus tinggal di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan visa kerja atau visa tempat tinggal.

Visa kerja tersebut tidak termasuk Pelatihan Magang Teknis dan SSW No. 1.

Baca juga: Cara Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Simak Syarat dan Dokumennya!

Melansir Immigration Service Agency Japan, permanent residence adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehakiman Jepang ketika orang asing dengan status tempat tinggal ingin mengubah statusnya menjadi penduduk tetap dan dapat dianggap sebagai jenis izin untuk mengubah status tempat tinggal.

WNA yang telah diberikan izin permanent residence akan tinggal di Jepang dengan status tempat tinggal penduduk tetap.

Status tempat tinggal penduduk tetap tidak ada batasan aktivitas tempat tinggal atau jangka waktu tinggal.

Oleh karena itu, izin tinggal tetap memerlukan penyaringan yang lebih cermat daripada perubahan status tempat tinggal biasa.

Ada ketentuan khusus yang terpisah dari prosedur umum untuk izin mengubah status tempat tinggal.

Periode pengajuan permanent residence

Orang yang ingin mengubah harus melakukannya sebelum tanggal berakhirnya periode tinggal mereka. 

Jika periode tinggal berakhir saat pengajuan izin tinggal tetap sedang berlangsung, pengajuan perpanjangan periode tinggal terpisah harus diajukan sebelum tanggal berakhirnya periode tinggal.

Mereka yang ingin memperoleh izin tinggal tetap harus melakukannya dalam waktu 30 hari sejak kelahiran atau kejadian lainnya.

Ilustrasi rumah di Jepang.
Ilustrasi rumah di Jepang.

Pengirim aplikasi permanent residence

Orang yang berhak mengirim permohonan izin tinggal tetap di Jepang adalah pemohon alias WNA yang ingin tinggal di Jepang, perwakilan sah pemohon, atau agen resmi.

Formulir aplikasi, dokumen yang diperlukan, dan jumlah salinan tergantung pada status kependudukan dan status/jabatan pemohon. 

Waktu pemrosesan standar izin tinggal tetap di Jepang sekitar empat bulan.

Kriteria penilaian WNA untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Jepang di antaranya: 

  • Berperilaku baik
  • Memiliki aset atau keterampilan yang cukup untuk menghidupi diri sendiri
  • Tempat tinggal tetap orang tersebut dianggap sesuai dengan kepentingan Jepang

Baca juga: Cara Sewa Rumah atau Apartemen di Jepang untuk Orang Asing

Komisi permanent residence

Saat pemberian izin tinggal tetap, diperlukan biaya sebesar 8.000 yen yang dibayar dengan materai. Tidak ada biaya untuk memperoleh izin tinggal.

Informasi tentang permanent residence di Jepang selengkapnya dapat dibaca di https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.