Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Tidak Punya E-Paspor? Begini Cara Mengurus Visa Jepang

Kompas.com - 14/Oct/2023, 18:24 WIB
Ilustrasi bandara.
Lihat Foto
Ilustrasi bandara.

OhayoJepang - Mulai 1 Desember 2014, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) dapat masuk ke Jepang tanpa visa untuk kunjungan maksimal 15 hari, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan.

Namun, bagi yang masih menggunakan paspor biasa, perlu membuat visa terlebih dahulu. Tapi jangan khawatir, proses pengurusan visa Jepang cukup mudah.

Jika kamu berencana membuat visa Jepang, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri. (Persyaratan dokumen berbeda tergantung tujuan ke Jepang)

Baca juga: Cara Mengemudi di Jepang Bagi Pemilik SIM Luar Negeri

1. Paspor

2. Formulir permohonan visa dan pas foto terbaru (45 mm x 35 mm, foto terbaru tidak lebih dari enam bulan, tanpa latar)

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (bagi mahasiswa aktif)

5. Bukti pemesanan tiket pesawat pulang-pergi Jepang

Baca juga: Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang

6. Jadwal perjalanan sejak masuk hingga keluar dari Jepang (mencakup rencana kegiatan di Jepang)

Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.