Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Tidak Punya E-Paspor? Begini Cara Mengurus Visa Jepang

Kompas.com - 14/10/2023, 18:24 WIB

7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

8. Fotokopi bukti bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir. (Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya) 

Setelah menyiapkan dokumen di atas, kamu bisa mengajukan pembuatan visa ke Japan Visa Application Centre (JVAC) yang berlokasi di Kuningan City Lantai 2 Unit L2-09. Jalan Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kamu perlu melakukan reservasi terlebih dahulu untuk mengajukan visa Jepang. Setelah itu, dokumen akan diperiksa dan dipastikan lengkap.

Baca juga: Mengenal Imabari, Kota ‘Hidden Gem’ dengan Sederet Daya Tarik

Berikut adalah biaya pembuatan visa Jepang sesuai dengan kebutuhannya (per 1 April 2023):

1. Visa Single Entry: Rp330.000

2. Visa Multiple Entry: Rp650.000

3. Visa Transit: Rp80.000

Selain itu, ada biaya pemrosesan saat mengajukan aplikasi visa di JVAC. 

Setelah semua tahap tersebut selesai, kamu hanya perlu menunggu proses pembuatan visa minimal 5 hari kerja. Untuk menghindari keterlambatan, sebaiknya kamu mengurus dokumen ini jauh-jauh hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.