OhayoJepang - Mulai 1 Desember 2014, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) dapat masuk ke Jepang tanpa visa untuk kunjungan maksimal 15 hari, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan.
Namun, bagi yang masih menggunakan paspor biasa, perlu membuat visa terlebih dahulu. Tapi jangan khawatir, proses pengurusan visa Jepang cukup mudah.
Jika kamu berencana membuat visa Jepang, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri. (Persyaratan dokumen berbeda tergantung tujuan ke Jepang)
Baca juga: Cara Mengemudi di Jepang Bagi Pemilik SIM Luar Negeri
1. Paspor
2. Formulir permohonan visa dan pas foto terbaru (45 mm x 35 mm, foto terbaru tidak lebih dari enam bulan, tanpa latar)
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (bagi mahasiswa aktif)
5. Bukti pemesanan tiket pesawat pulang-pergi Jepang
Baca juga: Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang
6. Jadwal perjalanan sejak masuk hingga keluar dari Jepang (mencakup rencana kegiatan di Jepang)
7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
8. Fotokopi bukti bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir. (Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya)
Setelah menyiapkan dokumen di atas, kamu bisa mengajukan pembuatan visa ke Japan Visa Application Centre (JVAC) yang berlokasi di Kuningan City Lantai 2 Unit L2-09. Jalan Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kamu perlu melakukan reservasi terlebih dahulu untuk mengajukan visa Jepang. Setelah itu, dokumen akan diperiksa dan dipastikan lengkap.
Baca juga: Mengenal Imabari, Kota ‘Hidden Gem’ dengan Sederet Daya Tarik
Berikut adalah biaya pembuatan visa Jepang sesuai dengan kebutuhannya (per 1 April 2023):
1. Visa Single Entry: Rp330.000
2. Visa Multiple Entry: Rp650.000
3. Visa Transit: Rp80.000
Selain itu, ada biaya pemrosesan saat mengajukan aplikasi visa di JVAC.
Setelah semua tahap tersebut selesai, kamu hanya perlu menunggu proses pembuatan visa minimal 5 hari kerja. Untuk menghindari keterlambatan, sebaiknya kamu mengurus dokumen ini jauh-jauh hari.
Baca juga: Kaldu Dashi, Rahasia Masakan Jepang Jadi Lebih Umami
Jadi, kapan mau ke Jepang?
Catatan: Informasi dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru atau lebih detail, silakan cek situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Source:
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (https://www.id.emb-japan.go.
Provided by Karaksa Media Partner (Oktober 2023)