Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Mengenal Izin Masuk Kembali ke Jepang atau Re-entry Permit

Kompas.com - 25/Jul/2023, 04:40 WIB
Ilustrasi bandara.
Lihat Foto
Ilustrasi bandara.

OhayoJepang - Bagi warga negara asing (WNA) yang akan bepergian ke luar dan berencana kembali ke Jepang, salah satu hal yang wajib dilakukan adalah mengisi kartu Embarkation and Disembarkation Card for Re-entrants di bandara.

Dengan memberi tanda centang di bagian yang menyatakan akan kembali ke Jepang, WNA pemegang status tinggal akan mendapat izin untuk masuk kembali atau re-entry permit. 

Ada dua jenis izin masuk kembali ke Jepang.

1. Izin spesial masuk kembali (special re-entry permit) untuk WNA yang akan kembali ke Jepang dalam satu tahun sejak keberangkatan.

Baca juga: Cara Membuka Rekening Bank di Jepang

2. Izin kembali (re-entry permit) untuk WNA yang akan kembali ke Jepang setelah lebih dari satu tahun sejak keberangkatan. (Harus mengajukan permohonan izin kembali)

Mengapa perlu mengisi kartu re-entry permit?

Jika warga asing keluar Jepang dengan izin kembali, maka saat mengajukan permohonan untuk mendarat ketika kembali ke Jepang, visa terkait imigrasi yang biasanya diperlukan, akan dibebaskan. Kamu juga bisa melanjutkan tinggal dengan status dan masa tinggal sebelumnya,

Namun jika tak mengisi kartu re-entry permit, maka setelah meninggalkan Jepang, status tinggal dan masa tinggal akan menjadi tidak berlaku. Visa dan izin mendarat yang baru juga harus diperoleh, supaya bisa kembali masuk ke Jepang.

Baca juga: Mengenal Sistem Dattai Ichijikin atau Lump Sum

Syarat Special Re-entry Permit

Special re-entry permit berlaku dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal keberangkatan. 

Selama meninggalkan Jepang, masa izin tinggal yang dimiliki saat ini tetap berlaku. Jadi pastikan untuk kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Special re-entry permit ini berlaku untuk WNA dengan status tinggal jangka menengah dan panjang, serta memiliki paspor dan kartu penduduk atau zairyuu-card yang masih berlaku.

Namun perlu diketahui ada kondisi di mana WNA tidak bisa mendapat special re-entry permit. Di antaranya:

1. Sedang dalam proses pencabutan status kependudukan

2. Sedang dikenakan penangguhan konfirmasi keberangkatan

Baca juga: Mengenal Fusuma, Pintu Geser di Hunian Tradisional Jepang

3. Mendapat perintah penahanan

4. Tinggal di Jepang dengan status tempat tinggal “Designated Activities” dan sedang mengajukan permohonan pengakuan pengungsi

5. Orang yang diakui oleh Menteri Kehakiman memiliki alasan yang cukup untuk memerlukan izin masuk kembali untuk menjaga kepentingan dan keamanan publik Jepang atau untuk menjaga keadilan dalam pengelolaan masuk dan keluar negara Jepang.

Baca juga: ​Apa Yang Terjadi pada Kereta di Jepang saat Taifun Mendekat?

Re-entry Permit

Re-entry permit berlaku sampai masa berlaku izin tinggal berakhir. Contoh jika masa berlaku izin tinggal tiga tahun, maka jangka waktu izin kembali menjadi tiga tahun.

Perlu dicatat, batas maksimal masa berlaku adalah lima tahun dan enam tahun bagi pemegang izin tinggal permanen dengan status khusus.

Izin re-entry permit juga ada dua jenis yakni izin yang hanya bisa digunakan satu kali dan izin yang bisa digunakan beberapa kali, selama izin kembali masih berlaku.

Re-entry permit berlaku bagi WNA dengan status tinggal jangka menengah dan panjang, serta memiliki paspor dan kartu penduduk yang masih berlaku.

Baca juga: Ikuti Langkah Ini, Jika Paspormu Hilang di Jepang

Berikut ini prosedur pengajuan permohonan re-entry permit:

1. Waktu pengajuan: Sebelum berangkat

2. Biaya: Jika izin keluar, 3.000 yen atau setara Rp318 ribu (satu kali) dan 6.000 yen atau setara Rp636 ribu (beberapa kali).

3. Lokasi pengurusan: kantor imigrasi setempat

4. Dokumen yang dibutuhkan:

- Formulir permohonan

- Kartu penduduk (zairyu card) atau surat keterangan yang menyatakan pemegang izin tinggal permanen dengan status khusus.

Baca juga: Lakukan Langkah-langkah ini Jika Listrik Padam di Jepang

- Paspor

Jika tidak ada paspor, surat yang menerangkan alasan tidak bisa memperlihatkan paspor.

- Penunjukan dokumen lainnya yang menerangkan identitas (jika permohonan diwakilkan)

Informasi detail lainnya bisa di cek melalui situs Imigrasi Jepang berikut ini. (Bahasa Jepang)

Permohonan izin masuk kembali https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-5.html 

Embarkation and Disembarkation Card for Re-entrants https://www.moj.go.jp/isa/publications/materials/re-ed_index.html 

Re-entry permit https://www.moj.go.jp/isa/applications/guide/sainyukoku.html 

Special re-entry permit https://www.moj.go.jp/isa/applications/guide/minashisainyukoku.html 

Baca juga: 5 Spot Terbaik untuk Melihat Bunga Hydrangea Bermekaran di Jepang


Source: Immigration Services Agency of Japan https://www.moj.go.jp 

 

Provided by Karaksa Media Partner (21 February 2023)

Halaman:
Editor : Dinia Adrianjara

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.