Selama meninggalkan Jepang, masa izin tinggal yang dimiliki saat ini tetap berlaku. Jadi pastikan untuk kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.
Special re-entry permit ini berlaku untuk WNA dengan status tinggal jangka menengah dan panjang, serta memiliki paspor dan kartu penduduk atau zairyuu-card yang masih berlaku.
Namun perlu diketahui ada kondisi di mana WNA tidak bisa mendapat special re-entry permit. Di antaranya:
1. Sedang dalam proses pencabutan status kependudukan
2. Sedang dikenakan penangguhan konfirmasi keberangkatan
Baca juga: Mengenal Fusuma, Pintu Geser di Hunian Tradisional Jepang
3. Mendapat perintah penahanan
4. Tinggal di Jepang dengan status tempat tinggal “Designated Activities” dan sedang mengajukan permohonan pengakuan pengungsi
5. Orang yang diakui oleh Menteri Kehakiman memiliki alasan yang cukup untuk memerlukan izin masuk kembali untuk menjaga kepentingan dan keamanan publik Jepang atau untuk menjaga keadilan dalam pengelolaan masuk dan keluar negara Jepang.
Baca juga: Apa Yang Terjadi pada Kereta di Jepang saat Taifun Mendekat?
Re-entry Permit
Re-entry permit berlaku sampai masa berlaku izin tinggal berakhir. Contoh jika masa berlaku izin tinggal tiga tahun, maka jangka waktu izin kembali menjadi tiga tahun.