OhayoJepang - Bagi warga negara asing (WNA) yang akan bepergian ke luar dan berencana kembali ke Jepang, salah satu hal yang wajib dilakukan adalah mengisi kartu Embarkation and Disembarkation Card for Re-entrants di bandara.
Dengan memberi tanda centang di bagian yang menyatakan akan kembali ke Jepang, WNA pemegang status tinggal akan mendapat izin untuk masuk kembali atau re-entry permit.
Ada dua jenis izin masuk kembali ke Jepang.
1. Izin spesial masuk kembali (special re-entry permit) untuk WNA yang akan kembali ke Jepang dalam satu tahun sejak keberangkatan.
Baca juga: Cara Membuka Rekening Bank di Jepang
2. Izin kembali (re-entry permit) untuk WNA yang akan kembali ke Jepang setelah lebih dari satu tahun sejak keberangkatan. (Harus mengajukan permohonan izin kembali)
Mengapa perlu mengisi kartu re-entry permit?
Jika warga asing keluar Jepang dengan izin kembali, maka saat mengajukan permohonan untuk mendarat ketika kembali ke Jepang, visa terkait imigrasi yang biasanya diperlukan, akan dibebaskan. Kamu juga bisa melanjutkan tinggal dengan status dan masa tinggal sebelumnya,
Namun jika tak mengisi kartu re-entry permit, maka setelah meninggalkan Jepang, status tinggal dan masa tinggal akan menjadi tidak berlaku. Visa dan izin mendarat yang baru juga harus diperoleh, supaya bisa kembali masuk ke Jepang.
Baca juga: Mengenal Sistem Dattai Ichijikin atau Lump Sum
Syarat Special Re-entry Permit
Special re-entry permit berlaku dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal keberangkatan.