Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Mengenal Izin Masuk Kembali ke Jepang atau Re-entry Permit

Kompas.com - 25/Jul/2023, 04:40 WIB
Ilustrasi bandara.
Lihat Foto
Ilustrasi bandara.

Perlu dicatat, batas maksimal masa berlaku adalah lima tahun dan enam tahun bagi pemegang izin tinggal permanen dengan status khusus.

Izin re-entry permit juga ada dua jenis yakni izin yang hanya bisa digunakan satu kali dan izin yang bisa digunakan beberapa kali, selama izin kembali masih berlaku.

Re-entry permit berlaku bagi WNA dengan status tinggal jangka menengah dan panjang, serta memiliki paspor dan kartu penduduk yang masih berlaku.

Baca juga: Ikuti Langkah Ini, Jika Paspormu Hilang di Jepang

Berikut ini prosedur pengajuan permohonan re-entry permit:

1. Waktu pengajuan: Sebelum berangkat

2. Biaya: Jika izin keluar, 3.000 yen atau setara Rp318 ribu (satu kali) dan 6.000 yen atau setara Rp636 ribu (beberapa kali).

3. Lokasi pengurusan: kantor imigrasi setempat

4. Dokumen yang dibutuhkan:

- Formulir permohonan

- Kartu penduduk (zairyu card) atau surat keterangan yang menyatakan pemegang izin tinggal permanen dengan status khusus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : Dinia Adrianjara

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.