Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Panduan Seputar Residence Card, Kartu Tinggal di Jepang

Kompas.com - 5/Dec/2019, 17:51 WIB
Ilustrasi residence card Jepang
Lihat Foto
Ilustrasi residence card Jepang

3. Lapor ke balai kota setempat saat kamu ganti alamat

Kamu harus memastikan bahwa alamat tempat tinggal yang tertulis di Residence Card merupakan alamat tempat tinggal terbaru untuk menjadikan tempat tersebut sebagai tempat tinggal resmi kamu.

4. Bila kamu kehilangan kartu, segera lapor dan daftarkan kartu baru

Kamu wajib mendaftarkan pembuatan Residence Card baru dalam jangka waktu 14 hari bila kamu kehilangan kartu. 

Bila kamu melampaui jangka waktu yang ditentukan, kamu bisa didenda sampai 200,000 yen atau bahkan dipenjara pada kasus terparah.

5. Jangan meminjamkan atau memberikan kartu ke orang lain

Meminjamkan atau memberikan kartu tinggal kamu ke orang lain dengan alasan apapun akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Penduduk dengan periode visa jangka waktu menengah dan panjang tidak termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Orang dengan status tinggal pendek dan masa tinggal kurang dari atau sampai tiga bulan.

  • Orang dengan status tinggal “Diplomat” atau “Official“.

Halaman:
Editor : Silvita Agmasari

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.