OhayoJepang - Bagi orang asing yang mendapatkan izin tinggal di Jepang untuk jangka waktu menengah ataupun panjang pasti akan diberikan Residence Card atau zairyu ka-do oleh Kementerian Hukum Jepang melalui Badan Imigrasi.
Kartu ini merupakan kartu ID penting yang harus dibawa setiap saat. Kartu ini dianggap sebagai bukti resmi identitas kamu yang berisi informasi seperti nama lengkap, alamat tinggal saat ini, dan jenis visa tinggal kamu beserta dengan masa berlakunya. Dengan kata lain, kartu ini adalah tanda kamu tinggal di Jepang secara legal.
Baca: Hal-Hal yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Jepang dengan Visa Tinggal Panjang
Terdapat beberapa kewajiban yang harus kamu ketahui sebagai pemegang Residence Card ini.
1. Kamu harus membawa benda ini setiap saat
Terkadang polisi ataupun petugas imigrasi melakukan pemeriksaan secara acak kepada orang asing di jalanan.
Untuk menghindari dicurigai sebagai penduduk ilegal pastikan untuk selalu membawa Residence Card kamu saat meninggalkan rumah.
Namun patut diingat, pastikan polisi atau petugas imigrasi tersebut memperlihatkan terlebih dahulu identitas mereka sebelum kamu memperlihatkan Residence Card.
2. Lapor ke Imigrasi bila ada perubahan nama, tanggal lahir, jenis kelamin atau kewarganegaraan
Jenis perubahan informasi apapun harus dilaporkan dalam jangka waktu 14 hari ke Badan Imigrasi setempat.
3. Lapor ke balai kota setempat saat kamu ganti alamat
Kamu harus memastikan bahwa alamat tempat tinggal yang tertulis di Residence Card merupakan alamat tempat tinggal terbaru untuk menjadikan tempat tersebut sebagai tempat tinggal resmi kamu.
4. Bila kamu kehilangan kartu, segera lapor dan daftarkan kartu baru
Kamu wajib mendaftarkan pembuatan Residence Card baru dalam jangka waktu 14 hari bila kamu kehilangan kartu.
Bila kamu melampaui jangka waktu yang ditentukan, kamu bisa didenda sampai 200,000 yen atau bahkan dipenjara pada kasus terparah.
5. Jangan meminjamkan atau memberikan kartu ke orang lain
Meminjamkan atau memberikan kartu tinggal kamu ke orang lain dengan alasan apapun akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Penduduk dengan periode visa jangka waktu menengah dan panjang tidak termasuk ke dalam kriteria berikut:
Orang dengan status tinggal pendek dan masa tinggal kurang dari atau sampai tiga bulan.
Orang dengan status tinggal “Diplomat” atau “Official“.
Orang yang menurut peraturan Kementerian Hukum Jepang termasuk ke dalam dua jenis status tinggal di atas.
Karyawan di kantor Jepang dari Asosiasi Hubungan Asia Timur seperti kantor reseprentatif Ekonomi dan Kebudayaan Taipei, dan Permanent General Mission of Palestine di Jepang yang mendapatkan izin “Designated Activities” beserta keluarganya.
Orang dengan status Special permanent residents
Sumber: Foreign Resident Manual by Tokyo Metropolitan Government and Immigration Bureau of Japan's Website
Provided by Karaksa Media Partner (20 November 2019)