Orang yang menurut peraturan Kementerian Hukum Jepang termasuk ke dalam dua jenis status tinggal di atas.
Karyawan di kantor Jepang dari Asosiasi Hubungan Asia Timur seperti kantor reseprentatif Ekonomi dan Kebudayaan Taipei, dan Permanent General Mission of Palestine di Jepang yang mendapatkan izin “Designated Activities” beserta keluarganya.
Orang dengan status Special permanent residents
Sumber: Foreign Resident Manual by Tokyo Metropolitan Government and Immigration Bureau of Japan's Website
Provided by Karaksa Media Partner (20 November 2019)