Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Seputar Jepang

Panduan Seputar Residence Card, Kartu Tinggal di Jepang

Kompas.com - 05/12/2019, 17:51 WIB
  • Orang yang menurut peraturan Kementerian Hukum Jepang termasuk ke dalam dua jenis status tinggal di atas.

  • Karyawan di kantor Jepang dari Asosiasi Hubungan Asia Timur seperti kantor reseprentatif Ekonomi dan Kebudayaan Taipei, dan  Permanent General Mission of Palestine di Jepang yang mendapatkan izin “Designated Activities” beserta keluarganya.

  • Orang dengan status Special permanent residents

  • Sumber: Foreign Resident Manual by Tokyo Metropolitan Government and Immigration Bureau of Japan's Website

    Provided by Karaksa Media Partner (20 November 2019)

    Halaman:
    Editor : Silvita Agmasari

    Komentar

    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
     
    Pilihan Untukmu
    Close Ads

    Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.