Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Begini Prosedur Imigrasi di Jepang Saat Pindah Kerja

Kompas.com - 16/Jun/2021, 21:09 WIB
Ilustrasi pekerjaan di Jepang.
Lihat Foto
Ilustrasi pekerjaan di Jepang.

OhayoJepang - Kamu mungkin salah satu yang ingin atau perlu berganti pekerjaan di Jepang.

Bila kamu adalah pemegang visa “Insinyur, Spesialis Humaniora, atau Layanan Internasional” dan bermaksud untuk mengganti tempat kerja kamu, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelumnya.

Hal ini terutama informasi yang perlu kamu lakukan di kantor imigrasi terkait visa kerjamu.

Baca juga: Mengubah Visa Pelajar menjadi Visa Bekerja di Jepang

Apakah visa saya akan dicabut?

Tidak. Visa kerja Jepang kamu berlaku sampai habis masa berlakunya, bahkan jika berganti tempat kerja.

Selama pekerjaan baru masih berada di bawah kriteria yang sama dengan visa yang ada, kamu dapat terus bekerja di Jepang. Perusahaan sebelumnya pun tidak dapat mencabut visa kamu.

Periksa apakah visa sudah kedaluwarsa atau tidak. Jika akan kadaluarsa dalam 6 bulan, kamu harus memperbarui dan lebih baik membahasnya dengan tempat kerja kamu yang baru.

Namun, jika kamu mengundurkan diri dan belum menemukan atasan baru, Kantor Imigrasi di Jepang memiliki kekuatan untuk memotong visa.

Hal ini jika berlaku jika kamu tidak menemukan pekerjaan baru dalam 3 bulan setelah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Apa prosedur yang diperlukan?

Halaman:
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.