Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Begini Prosedur Imigrasi di Jepang Saat Pindah Kerja

Kompas.com - 16/06/2021, 21:09 WIB

Ketika keluar dari pekerjaan atau memulai pekerjaan baru, kamu diharuskan untuk memberi tahu Imigrasi tentang perubahan itu dalam 14 hari.

Kamu perlu mengisi Formulir Penandatanganan Pemberitahuan Organisasi yang tertaut di bawah ini.

Jika kamu akan memulai pekerjaan baru setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya, gunakan formulir ini:

http://www.moj.go.jp/content/000109987.pdf

Jika kamu telah keluar dari pekerjaan sebelumnya tetapi belum menemukan pekerjaan baru, gunakan formulir ini:

http://www.moj.go.jp/content/000099566.pdf

Jika kamu telah menemukan pekerjaan baru, gunakan formulir ini:

http://www.moj.go.jp/content/000099567

* Formulir hanya tersedia dalam bahasa Inggris dan Jepang.

Kamu dapat mengirim formulir ini melalui pos ke alamat berikut bersama dengan salinan kartu tempat tinggal kamu.

Halaman:
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.