Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Begini Prosedur Imigrasi di Jepang Saat Pindah Kerja

Kompas.com - 16/06/2021, 21:09 WIB

OhayoJepang - Kamu mungkin salah satu yang ingin atau perlu berganti pekerjaan di Jepang.

Bila kamu adalah pemegang visa “Insinyur, Spesialis Humaniora, atau Layanan Internasional” dan bermaksud untuk mengganti tempat kerja kamu, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelumnya.

Hal ini terutama informasi yang perlu kamu lakukan di kantor imigrasi terkait visa kerjamu.

Baca juga: Mengubah Visa Pelajar menjadi Visa Bekerja di Jepang

Apakah visa saya akan dicabut?

Tidak. Visa kerja Jepang kamu berlaku sampai habis masa berlakunya, bahkan jika berganti tempat kerja.

Selama pekerjaan baru masih berada di bawah kriteria yang sama dengan visa yang ada, kamu dapat terus bekerja di Jepang. Perusahaan sebelumnya pun tidak dapat mencabut visa kamu.

Periksa apakah visa sudah kedaluwarsa atau tidak. Jika akan kadaluarsa dalam 6 bulan, kamu harus memperbarui dan lebih baik membahasnya dengan tempat kerja kamu yang baru.

Namun, jika kamu mengundurkan diri dan belum menemukan atasan baru, Kantor Imigrasi di Jepang memiliki kekuatan untuk memotong visa.

Hal ini jika berlaku jika kamu tidak menemukan pekerjaan baru dalam 3 bulan setelah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Apa prosedur yang diperlukan?

Ketika keluar dari pekerjaan atau memulai pekerjaan baru, kamu diharuskan untuk memberi tahu Imigrasi tentang perubahan itu dalam 14 hari.

Kamu perlu mengisi Formulir Penandatanganan Pemberitahuan Organisasi yang tertaut di bawah ini.

Jika kamu akan memulai pekerjaan baru setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya, gunakan formulir ini:

http://www.moj.go.jp/content/000109987.pdf

Jika kamu telah keluar dari pekerjaan sebelumnya tetapi belum menemukan pekerjaan baru, gunakan formulir ini:

http://www.moj.go.jp/content/000099566.pdf

Jika kamu telah menemukan pekerjaan baru, gunakan formulir ini:

http://www.moj.go.jp/content/000099567

* Formulir hanya tersedia dalam bahasa Inggris dan Jepang.

Kamu dapat mengirim formulir ini melalui pos ke alamat berikut bersama dengan salinan kartu tempat tinggal kamu.

Meja Penerimaan Pemberitahuan
Departemen Informasi Manajemen Residensi, Biro Imigrasi Regional Tokyo
5-5-30 Konan, Minato-ku, Tokyo 108-8255

Sebaiknya tulis "Formulir Pemberitahuan Tertutup" (届出書在中 dalam Bahasa Jepang) di bagian depan amplop dengan tinta merah untuk memberi tahu Imigrasi.

PRO-TIP: Dalam beberapa tahun terakhir, sistem online yang disebut E-Notification System telah disediakan oleh Kantor Imigrasi. Ini tersedia dalam berbagai bahasa seperti Jepang, Inggris, Cina, Korea, Spanyol, Portugis, dan Tagalog.

Namun, untuk dapat menggunakannya, kamu harus memiliki ID otentikasi yang dikeluarkan untuk diri sendiri (yang dapat diterapkan secara online juga).

Jika melewatkan pelaporan dalam 14 hari, kamu harus melakukannya sesegera mungkin. Ada kasus status izin jangka panjangnya tidak dikeluarkan karena tidak melakukan prosedur ini.

Apakah ada prosedur lain yang perlu dilakukan?

Tergantung pada negara asal, mungkin ada prosedur lain yang diperlukan ketika berganti pekerjaan di Jepang.

Hal ini tidak ditujukan ke Biro Imigrasi Jepang, melainkan lebih ke kedutaan negara kamu di Jepang atau lembaga otorisasi. Jadi kamu harus memeriksa terlebih dahulu dengan kedutaan.

Baca juga: Saatnya Belajar Bahasa Jepang, Penting untuk Melamar Kerja di Jepang

Selain itu, jika kamu adalah karyawan full-time dari perusahaan sebelumnya dan prosedur yang diperlukan untuk pajak dan asuransi dilakukan oleh mereka, maka kamu yang harus melakukan prosedur pemindahan.

Jika tidak membayar mereka tepat waktu, itu mungkin mempengaruhi visa kamu saat ini dan juga jika di masa depan ingin mendapatkan status penduduk permanen.

Kamu selalu dapat berkonsultasi dengan tim HRD perusahaan kamu sebelumnya atau baru tentang masalah ini.

Provided by Karaksa Media Partner (24 Oktober 2019)

Halaman:
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.