Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Penting untuk Kamu yang Ingin Kerja di Jepang, Ini Perjanjian yang Mengatur Jenis Visa Kerja di Jepang Terbaru Bagi Orang Indonesia 

Kompas.com - 21/Aug/2019, 13:31 WIB
ILUSTRASI - Koki
Lihat Foto
ILUSTRASI - Koki

OhayoJepang - Dalam rangka mengantisipasi krisis tenaga kerja di Jepang akibat populasi penduduknya yang semakin menua dan jumlah anak muda yang semakin menyusut, maka pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan visa baru “Pekerja Berketerampilan Spesifik” (PBS) sejak 1 April 2019.

(Baca: Tertarik Bekerja di Jepang? Ini Persyaratan untuk Mendaftar Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik)

Visa ini diperuntukkan bagi pekerja asing yang ingin bekerja di beberapa sektor pekerjaan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh para pemagang, dengan tambahan dua sektor bidang yang tidak ada sebelumnya yaitu Accomodation Industry (industri akomodasi) dan Food Service Industry (industri layanan makanan). 

Hingga saat ini sudah ada delapan negara yang telah menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik ini, yaitu Indonesia, Myanmar, Filipina, Vietnam, Kamboja, Mongolia, Nepal, dan Srilanka. 

(Baca: Cara Mengikuti Tes Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik untuk Sektor Pekerjaan Industri "Food Service)

Skema pelaksanaan visa ini sendiri berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara masing-masing, seperti Vietnam, Myanmar, Filipina, Kamboja, Mongol, dan Srilangka yang masih melibatkan lembaga pengiriman atau Sending Organization (SO) dalam proses penempatannya. 

Sementara itu, negara Nepal dan Indonesia tidak menggunakan SO untuk penempatannya. Sehubungan dengan skema pelaksanaan ini sendiri, pemerintah Jepang berharap tenaga kerja berketerampilan spesifik bisa datang bekerja ke Jepang tanpa perlu melalui badan perantara yang dikhawatirkan dapat melakukan tindak kejahatan saat proses pengiriman.

Perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Jepang sendiri ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada 25 Juni 2019 lalu. 

Poin penting yang sebaiknya kamu ketahui dari MoC ini adalah skema pengiriman tenaga kerja berketerampilan spesifik. Berikut tabel perbandingan garis besar proses yang harus dilalui oleh calon Pekerja Berketerampilan Spesifik yang ada di Indonesia dan di Jepang yang tertulis dalam MoC di atas.

alur syarat
alur syarat

Pada proses pendaftaran Pekerja Berketerampilan Spesifik di Indonesia, baik calon PBS di Indonesia maupun Perusahaan di Jepang (Accepting Organization) harus mendaftarkan diri ke situs resmi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, IPKOL (sistem informasi pasar buruh terkomputerisasi dalam jaringan di Indonesia). Dengan mendaftarkan diri pada situs ini perusahaan di Jepang bisa mengeluarkan lowongan pekerjaan dan menerima basis data calon PBS di Indonesia.

Di lain pihak, calon PBS harus memperbarui status persiapan mereka yang berhubungan dengan lulus tidaknya mereka pada tes kemahiran berbahasa Jepang, ujian keterampilan dan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan di IPKOL. Dari data yang didaftarkan pemerintah Indonesia, akan mengadakan pemasangan antara calon PBS dan Perusahaan di Jepang. 

PBS yang telah dipilih harus mendaftarkan diri ke SISKOTKLN, sistem terkomputerisasi dalam jaringan untuk layanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dioperasikan oleh pemerintah Indonesia. Sehubungan dengan informasi dan panduan terbaru mengenai proses bisa langsung dicek di situs IPKOL. 

Proses pendaftaran calon PBS di Jepang yang tertulis di atas hanyalah untuk mereka yang melanjutkan pekerjaan dengan jenis yang sama setelah memenuhi pekerjaannya sebagai pemagang. Untuk proses pendaftaran calon PBS di Jepang secara umum akan kami bahas lebih lanjut pada kesempatan selanjutnya. 

(Baca: Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik: Keringanan Tidak Perlu Mengikuti Ujian Keterampilan dan Tes Bahasa Jepang bagi Pemagang)

Detail isi MoC bisa dicek langsung pada situs resmi Ministry of Justice (MoJ). 

Sebagai tambahan, berdasarkan pengumuman yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, pelaksana penempatan Pemagang, seperti SO, tidak dilibatkan dalam skema penyelenggaraan penempatan pekerja berketerampilan spesifik ini untuk sementara waktu. Di dalam Facebook Kemnaker RI disebutkan bahwa untuk saat ini keterlibatan pihak swasta dapat dimulai dari aspek persiapan tenaga kerja berupa program pendidikan bahasa dan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Jepang.

Penandatangan MoC antara Indonesia dan Jepang ini menerangkan bahwa kedua negara akan memberlakukan kebijakan kerja sama untuk menerima dan mengirimkan tenaga kerja berketerampilan spesifik telah ditetapkan. Namun, untuk hal-hal teknis dalam hal pelaksanaan penempatan itu sendiri saat ini masih sedang dipersiapkan oleh kedua negara, dan proses penempatan baru bisa dilaksanakan setelah tahap persiapan ini selesai dilakukan. 

Pemerintah Indonesia akan menginformasikan kepada publik jika program ini telah siap dilaksanakan melalui situs resmi: ayokitakerja.kemnaker.go.id.

Provided by Karaksa Media Partner (19 Juli 2019)   

Halaman:
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.