Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Penting untuk Kamu yang Ingin Kerja di Jepang, Ini Perjanjian yang Mengatur Jenis Visa Kerja di Jepang Terbaru Bagi Orang Indonesia 

Kompas.com - 21/08/2019, 13:31 WIB

Di lain pihak, calon PBS harus memperbarui status persiapan mereka yang berhubungan dengan lulus tidaknya mereka pada tes kemahiran berbahasa Jepang, ujian keterampilan dan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan di IPKOL. Dari data yang didaftarkan pemerintah Indonesia, akan mengadakan pemasangan antara calon PBS dan Perusahaan di Jepang. 

PBS yang telah dipilih harus mendaftarkan diri ke SISKOTKLN, sistem terkomputerisasi dalam jaringan untuk layanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dioperasikan oleh pemerintah Indonesia. Sehubungan dengan informasi dan panduan terbaru mengenai proses bisa langsung dicek di situs IPKOL. 

Proses pendaftaran calon PBS di Jepang yang tertulis di atas hanyalah untuk mereka yang melanjutkan pekerjaan dengan jenis yang sama setelah memenuhi pekerjaannya sebagai pemagang. Untuk proses pendaftaran calon PBS di Jepang secara umum akan kami bahas lebih lanjut pada kesempatan selanjutnya. 

(Baca: Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik: Keringanan Tidak Perlu Mengikuti Ujian Keterampilan dan Tes Bahasa Jepang bagi Pemagang)

Detail isi MoC bisa dicek langsung pada situs resmi Ministry of Justice (MoJ). 

Sebagai tambahan, berdasarkan pengumuman yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, pelaksana penempatan Pemagang, seperti SO, tidak dilibatkan dalam skema penyelenggaraan penempatan pekerja berketerampilan spesifik ini untuk sementara waktu. Di dalam Facebook Kemnaker RI disebutkan bahwa untuk saat ini keterlibatan pihak swasta dapat dimulai dari aspek persiapan tenaga kerja berupa program pendidikan bahasa dan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Jepang.

Penandatangan MoC antara Indonesia dan Jepang ini menerangkan bahwa kedua negara akan memberlakukan kebijakan kerja sama untuk menerima dan mengirimkan tenaga kerja berketerampilan spesifik telah ditetapkan. Namun, untuk hal-hal teknis dalam hal pelaksanaan penempatan itu sendiri saat ini masih sedang dipersiapkan oleh kedua negara, dan proses penempatan baru bisa dilaksanakan setelah tahap persiapan ini selesai dilakukan. 

Pemerintah Indonesia akan menginformasikan kepada publik jika program ini telah siap dilaksanakan melalui situs resmi: ayokitakerja.kemnaker.go.id.

Provided by Karaksa Media Partner (19 Juli 2019)   

Halaman:
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.