Namun, dalam dua tahun terakhir, tercatat penyalahgunaan yang cukup besar.
Dari Maret 2022 hingga April 2024, sekitar 90 persen dari 690 orang berbelanja lebih dari 100 juta yen bebas pajak (sekitar Rp 10,8 miliar).
Namun, mereka meninggalkan Jepang tanpa pemeriksaan atau sanksi, bahkan tanpa membawa barang yang dibeli.
Menurut Badan Audit Jepang, walau hanya sembilan orang berbelanja bebas pajak pada 2022, tetapi pajak yang tak bisa dipungut mencapai 340 juta yen (sekitar Rp 36,7 miliar).
Salah satu kasus yang mencuat adalah departemen store Takashimaya yang didenda 570 juta yen (sekitar Rp 61,6 miliar) karena tidak memenuhi ketentuan tax-free shopping pada Agustus 2024.
Melihat banyaknya penyalahgunaan, pemerintah Jepang memutuskan mengubah aturan.
Mulai November 2026, wisatawan asing akan membayar harga penuh saat berbelanja, termasuk pajak konsumsi.
Setelah itu, pengembalian pajak baru akan diberikan setelah barang diverifikasi oleh petugas bea cukai di bandara keberangkatan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penerimaan pajak masuk ke kas negara.
Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong wisatawan memahami prosedur baru ini sejak jauh hari agar tidak terjadi kebingungan.