Melansir Kyodo News (8/7/2025), jumlah warga negara asing yang tinggal di Jepang tercatat mencapai rekor 3,76 juta orang pada akhir tahun 2024.
Warga asing yang tinggal lebih dari tiga bulan dan terdaftar secara resmi di Jepang diwajibkan untuk mengikuti program Asuransi Kesehatan Nasional.
Program itu ditujukan bagi warga yang tidak memiliki asuransi kerja, seperti wiraswasta dan pengangguran.
Namun, tingkat kepatuhan pembayaran iuran di antara warga asing masih tergolong rendah.
Menurut survei Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, dari 150 kota yang disurvei, rata-rata tingkat pembayaran iuran warga asing hanya 63 persen.
Sebagai perbandingan, tingkat pembayaran keseluruhan (termasuk warga Jepang) mencapai 93 persen.
Pada tahun fiskal 2023, warga asing tercatat mewakili 4 persen dari total 23,78 juta peserta asuransi.
Isu ini kemudian dimanfaatkan oleh beberapa partai oposisi konservatif untuk mengangkat narasi negatif terhadap warga asing, termasuk tudingan terkait penyalahgunaan sistem kesejahteraan nasional.
Sebagian pernyataan mereka bahkan mengarah pada ujaran kebencian dan sentimen anti-imigran.
Menteri Kehakiman Keisuke Suzuki menegaskan bahwa koeksistensi yang tertib antara warga Jepang dan warga asing sangat penting.