Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Budaya Lokal

Beli Sepeda Bekas di Jepang, Malah Dicegat Polisi

Kompas.com - 08/07/2025, 16:40 WIB

Waktu pertama kali pindah ke Jepang, saya sadar kalau punya sepeda bakal sangat membantu.

Apalagi saya tinggal di Tokyo, banyak orang lebih memilih bersepeda ketimbang naik kendaraan umum untuk jarak dekat.

Tapi, karena bujet terbatas, saya memutuskan untuk beli sepeda bekas.

Baca juga:

Ilustrasi orang Jepang membawa sepeda menaiki tangga.
Ilustrasi orang Jepang membawa sepeda menaiki tangga.

Pertama Kali Beli Barang Lewat Aplikasi

Saya mendapat info kalau sepeda bekas banyak dijual lewat aplikasi ponsel atau pasar komunitas.

Setelah mencari beberapa hari, saya akhirnya menemukan sepeda yang harganya masuk akal dan lokasinya dekat rumah.

Ini pertama kalinya saya janjian langsung dengan penjual lewat aplikasi.

Di Indonesia, saya belum pernah melakukan hal semacam ini. Rasanya agak canggung, tapi penjualnya ternyata ramah. 

Dia menjelaskan kondisi sepeda dengan cukup detail, mulai dari rem, ban, sampai lampu.

Bahasa Jepang saya masih terbatas jadi mengobrolanya agak lama, sekitar 30 menit. Untungnya dia sabar.

Bahkan, dia juga sempat memberi tahu soal aturan bersepeda di Jepang. Saya baru tahu kalau sepeda harus didaftarkan secara resmi.

Futari nori atau berboncengan sepeda dilarang di seluruh Jepang, kecuali sedikit spot wisata.
Futari nori atau berboncengan sepeda dilarang di seluruh Jepang, kecuali sedikit spot wisata.

Balik Nama Sepeda Bekas

Sebelum saya setuju untuk membeli, saya cek beberapa hal dulu. Saya pastikan remnya masih berfungsi, ban tidak gundul, dan gear-nya masih lancar.

Lampu depannya juga harus menyala. Sepeda di Jepang wajib dilengkapi lampu terutama untuk dipakai malam hari.

Hal paling penting, saya tanyakan soal status registrasi sepeda, namanya Bouhan Touroku.

Semua sepeda di Jepang harus terdaftar atas nama pemiliknya. Kalau beli sepeda bekas, datanya harus dipindahkan ke nama kita.

Penjualnya bilang dia belum sempat mengurus hal itu, tapi dia memberi saya kuitansi sebagai bukti transaksi. Saya pikir, nanti saja saya mengurus registrasi.

Ilustrasi orang bersepeda di Jepang. Jangan berboncengan atau berkendara dengan satu tangan saat bersepeda di Jepang.
Ilustrasi orang bersepeda di Jepang. Jangan berboncengan atau berkendara dengan satu tangan saat bersepeda di Jepang.

Lupa Daftar, Langsung Dicegat Polisi

Beberapa hari kemudian, saya memakai sepeda itu untuk belanja ke Gyomu Super. Jaraknya cuma lima menit dari rumah. Saya pikir aman-aman saja.

Ternyata, belum sampai tempat tujuan, mobil polisi menghentikan saya di jalan. Mereka minta saya berhenti, lalu mulai tanya-tanya seperti tempat tinggal, kerja apa, dan lain-lain.

Mereka juga minta lihat Kartu Zairyu, lalu cek isi tas dan kantong saya.

Setelah itu, mereka lihat stiker registrasi di sepeda. Saya jelaskan bahwa saya baru beli dan belum sempat mendaftarkannya atas nama saya.

Mereka sempat berdiskusi sebentar, lalu akhirnya minta maaf dan membiarkan saya pergi.

Jujur, saya agak panik waktu itu. Tapi ternyata, pemeriksaan semacam ini cukup umum di Jepang, apalagi terhadap orang asing.

Futari nori atau berboncengan sepeda dilarang di seluruh Jepang, kecuali sedikit spot wisata.
Futari nori atau berboncengan sepeda dilarang di seluruh Jepang, kecuali sedikit spot wisata.

Jangan Tunda Registrasi

Dari pengalaman ini, saya belajar satu hal penting, sebaiknya langsung selesaikan urusan registrasi sebelum mulai memakai sepeda, meskipun cuma sebentar.

Berikut beberapa hal yang sekarang selalu saya ingat:

  • Selalu bawa Kartu Zairyu saat bersepeda

  • Pastikan sepeda terdaftar atas nama sendiri

  • Simpan bukti transaksi pembelian sepeda

  • Jangan panik kalau dicegat polisi, cukup jawab dengan tenang

  • Parkir di tempat yang semestinya supaya tidak disita

Saya beruntung saat itu tidak kena masalah serius. Tapi kalau polisi tidak percaya atau saya tidak bisa menjelaskan dengan baik, bisa jadi ceritanya berbeda.

Beli sepeda bekas di Jepang memang lebih hemat dan praktis, tapi tetap ada aturannya.

Jangan anggap enteng soal registrasi, apalagi kalau kamu masih baru tinggal di Jepang.

Kalau kamu punya pengalaman serupa, boleh banget dibagikan. Siapa tahu bisa membantu orang lain yang baru mulai hidup di Jepang seperti saya dulu.

Sumber:

  • National Police Agency (https://www.npa.go.jp/english/bureau/traffic/document/4eigo.pdf)
  • Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang (https://www.mlit.go.jp/road/bicycleuse/good-cycle-japan/)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.