Sebanyak 19 maskapai penerbangan Jepang akan memberlakukan aturan baru terkait penggunaan power bank di dalam kabin pesawat mulai 8 Juli 2025.
Penumpang dilarang menyimpan power bank di kompartemen atas kursi, serta wajib mengisi daya di tempat yang dapat diawasi langsung selama penerbangan.
Kebijakan ini disusun menyusul sejumlah insiden kebakaran yang diduga disebabkan oleh power bank.
Salah satu insiden terjadi pada Januari 2025 di Bandara Gimhae, Korea Selatan, ketika pesawat Air Busan terbakar di dalam kabin.
Hasil investigasi dari otoritas setempat menyebutkan bahwa kebakaran kemungkinan besar dipicu oleh power bank yang terbakar selama penerbangan.
Baca juga:
Selama ini, power bank memang dilarang disimpan di dalam bagasi terdaftar.
Namun, penyimpanannya di kabin dan cara penggunaannya kini diatur lebih ketat.
Scheduled Airlines Association of Japan, bersama Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang, menyusun pedoman bersama untuk meningkatkan keselamatan kabin.
Mulai 8 Juli 2025, penumpang wajib mengikuti dua aturan berikut:
Dilarang menyimpan power bank di kompartemen atas tempat duduk.
Pengisian daya dari power bank ke perangkat elektronik, atau dari soket kabin ke power bank, hanya boleh dilakukan di tempat yang dapat terus diawasi langsung oleh penumpang.
Aturan ini berlaku di semua maskapai anggota asosiasi.
Tujuannya adalah mencegah insiden yang membahayakan penumpang, seperti kebakaran akibat korsleting atau suhu panas berlebih dari perangkat.
Aturan tersebut berlaku untuk 19 anggota maskapai penerbangan Jepang anggota Scheduled Airlines Association of Japan yaitu:
Japan Airlines (JAL)
All Nippon Airways (ANA)
Peach Aviation
Jetstar Japan
Zipair Tokyo
Nippon Cargo Airlines (NCA)
Japan Transocean Air (JTA)
Japan Air Commuter (JAC)
Air Do
Air Japan
Solaseed Air
Starflyer
ANA Wings
J-Air
Skymark Airlines
Fuji Dream Airlines (FDA)
Spring Japan
Ibex Airlines
Belum ada kejelasan apakah aturan ini juga berlaku untuk penerbangan anggota asosiasi yang seluruh rutenya berada di luar wilayah Jepang.
Namun, regulasi ini dipastikan berlaku untuk penerbangan domestik di Jepang maupun penerbangan internasional dari dan menuju Jepang yang dioperasikan oleh maskapai tersebut.
Sumber:
View this post on Instagram