Mulai 8 Juli 2025, penumpang wajib mengikuti dua aturan berikut:
Dilarang menyimpan power bank di kompartemen atas tempat duduk.
Pengisian daya dari power bank ke perangkat elektronik, atau dari soket kabin ke power bank, hanya boleh dilakukan di tempat yang dapat terus diawasi langsung oleh penumpang.
Aturan ini berlaku di semua maskapai anggota asosiasi.
Tujuannya adalah mencegah insiden yang membahayakan penumpang, seperti kebakaran akibat korsleting atau suhu panas berlebih dari perangkat.
Aturan tersebut berlaku untuk 19 anggota maskapai penerbangan Jepang anggota Scheduled Airlines Association of Japan yaitu:
Japan Airlines (JAL)
All Nippon Airways (ANA)
Peach Aviation