Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Dapat Visa Kerja ke Jepang

Kompas.com - 30/05/2025, 11:05 WIB

Perusahaan Jepang meminta kartu kuning karena berfungsi sebagai konfirmasi status pelamar di database ketenagakerjaan nasional Indonesia.

Terutama perusahaan yang mensponsori visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services (Gijinkoku).

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menegaskan pada Maret 2025 bahwa pembuatan kartu kuning tetap gratis, baik melalui jalur langsung maupun online.

2. Permintaan yang Meningkat dari Jepang

Badan Imigrasi Jepang melaporkan sebanyak 199.824 penduduk Indonesia tercatat pada 31 Desember 2024.

Angka itu naik 34 persen dalam 12 bulan terakhir, dengan kategori “Engineer/Humanities” sebagai yang paling cepat bertambah. 

Sebagian besar adalah profesional dengan pengalaman menengah yang direkrut secara langsung, bukan melalui program pelatihan.

Perusahaan mengandalkan AK-1 untuk memverifikasi kelayakan tenaga kerja sebelum mengajukan CoE yang kemudian ditinjau oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.

Baca juga:

Ilustrasi kartu kuning untuk pencari kerja.
Ilustrasi kartu kuning untuk pencari kerja.

Pola yang Sering Dihadapi Pelamar Kerja Kantoran

Pola Kondisi yang Terjadi Dampak Umum
Digital dulu, fisik kemudian Sebagian besar pelamar membuat kartu kuning secara online melalui portal Sisnaker; pencetakan final tetap harus ke kantor Disnaker. Harus mengatur izin kerja dan perjalanan antar kota untuk non-residen.
Loop data tidak cocok Data KTP, transkrip akademik, dan profil Sisnaker berbeda format. Portal menolak unggahan, menyebabkan input ulang berulang kali; keluhan utama di forum pengguna.
Server lambat pada jam sibuk Login memuncak antara pukul 20.00–23.00 WIB setelah jam kerja. Halaman aplikasi macet; beberapa pelamar memilih menyerahkan dokumen langsung keesokan harinya.
Permintaan legalisasi Perusahaan Jepang sering meminta salinan “dilegalisir” dengan cap basah. Antrian tambahan di loket Disnaker; proses tambah satu hari kerja.
Masa berlaku dan pelaporan AK-1 berlaku dua tahun, tapi harus dilaporkan setiap enam bulan. Profesional yang sedang proyek singkat di Jepang harus mengirim kartu ke Indonesia untuk pembaruan.

Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning

1. Siapkan dokumen dengan benar, beri nama file sesuai aturan

Format tanggal lahir dan batas ukuran file berbeda tiap kabupaten.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.