Perusahaan Jepang meminta kartu kuning karena berfungsi sebagai konfirmasi status pelamar di database ketenagakerjaan nasional Indonesia.
Terutama perusahaan yang mensponsori visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services (Gijinkoku).
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menegaskan pada Maret 2025 bahwa pembuatan kartu kuning tetap gratis, baik melalui jalur langsung maupun online.
Badan Imigrasi Jepang melaporkan sebanyak 199.824 penduduk Indonesia tercatat pada 31 Desember 2024.
Angka itu naik 34 persen dalam 12 bulan terakhir, dengan kategori “Engineer/Humanities” sebagai yang paling cepat bertambah.
Sebagian besar adalah profesional dengan pengalaman menengah yang direkrut secara langsung, bukan melalui program pelatihan.
Perusahaan mengandalkan AK-1 untuk memverifikasi kelayakan tenaga kerja sebelum mengajukan CoE yang kemudian ditinjau oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.
Baca juga:
Pola | Kondisi yang Terjadi | Dampak Umum |
---|---|---|
Digital dulu, fisik kemudian | Sebagian besar pelamar membuat kartu kuning secara online melalui portal Sisnaker; pencetakan final tetap harus ke kantor Disnaker. | Harus mengatur izin kerja dan perjalanan antar kota untuk non-residen. |
Loop data tidak cocok | Data KTP, transkrip akademik, dan profil Sisnaker berbeda format. | Portal menolak unggahan, menyebabkan input ulang berulang kali; keluhan utama di forum pengguna. |
Server lambat pada jam sibuk | Login memuncak antara pukul 20.00–23.00 WIB setelah jam kerja. | Halaman aplikasi macet; beberapa pelamar memilih menyerahkan dokumen langsung keesokan harinya. |
Permintaan legalisasi | Perusahaan Jepang sering meminta salinan “dilegalisir” dengan cap basah. | Antrian tambahan di loket Disnaker; proses tambah satu hari kerja. |
Masa berlaku dan pelaporan | AK-1 berlaku dua tahun, tapi harus dilaporkan setiap enam bulan. | Profesional yang sedang proyek singkat di Jepang harus mengirim kartu ke Indonesia untuk pembaruan. |
Format tanggal lahir dan batas ukuran file berbeda tiap kabupaten.