Pada 1975, Majelis Umum PBB meminta penggunaan istilah yang lebih netral.
Begitu pula pada 2009, Parlemen Eropa mendorong penggunaan istilah seperti 'imigran tidak berdokumen' atau 'imigran irreguler' alih-alih 'imigran ilegal'.
Berdasarkan laman Kementerian Luar Negeri Jepang, Senin (10/2/2025), secara umum ada dua jenis visa untuk pendatang.
Pertama, short-term stay yakni kunjungan hingga 90 hari untuk tujuan wisata, bisnis, mengunjungi teman atau saudara, dan lainnya.
Visa ini tidak termasuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan/bekerja.
Kemudian, work or long-term stay bagi warga asing yang tinggal di Jepang untuk bekerja selama lebih dari 90 hari.
Menurut laman Kepolisian Prefektur Chiba, pendatang harus memiliki sertifikat pendaftaran orang asing selama tinggal di Jepang.
Kamu juga tidak diperbolehkan untuk melebihi masa tinggal yang diizinkan atau terlibat dalam kegiatan yang tidak disetujui dalam status hukum yang diberikan oleh Biro Imigrasi.
Melebihi masa tinggal yang diizinkan dapat dihukum dengan penjara tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak lebih dari 3 juta yen (Rp 348 juta-an).
Sumber:
(KOMPAS.COM/FAESAL MUBAROK)
View this post on Instagram