Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Sopir Bus di Jepang Curi Rp 110.000, Hak Pensiun Rp 1,3 Miliar Melayang

Kompas.com - 19/04/2025, 14:55 WIB

Baca juga:

Sopir Ajukan Gugatan Balik

Merasa tidak adil, sopir itu mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Kyoto untuk mendapatkan kembali uang pensiunnya.

Dalam perkembangan kasusnya, pengadilan sempat memutuskan bahwa hukuman pemecatan tersebut terlalu berat, dan mengabulkan gugatan sang sopir.

Namun pada Kamis kemarin, Mahkamah Agung Jepang menjatuhkan putusan akhir dan menyatakan Pemerintah Kota Kyoto merupakan pihak yang benar. 

Hukuman awal dinyatakan sah sehingga sopir tersebut tetap kehilangan uang pensiunnya.

Menurut Mahkamah Agung, tindakan seperti ini bisa merusak kepercayaan publik.

Pasalnya, sopir bus bertanggung jawab atas pengelolaan uang milik masyarakat dan menjalankan tugas secara mandiri.

Pemerintah Kota Kyoto menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Setiap sopir bus bekerja sendiri dan menangani uang publik. Kami menganggap serius ketika terjadi penggelapan dalam area tanggung jawab ini," kata perwakilan Biro Transportasi Umum Kyoto Shinichi Hirai kepada AFP.

"Kalau tindakan tegas kami tidak diterima, organisasi kami bisa menjadi lengah, dan itu bisa mengikis kepercayaan masyarakat," tambahnya.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.