Baca juga:
Merasa tidak adil, sopir itu mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Kyoto untuk mendapatkan kembali uang pensiunnya.
Dalam perkembangan kasusnya, pengadilan sempat memutuskan bahwa hukuman pemecatan tersebut terlalu berat, dan mengabulkan gugatan sang sopir.
Namun pada Kamis kemarin, Mahkamah Agung Jepang menjatuhkan putusan akhir dan menyatakan Pemerintah Kota Kyoto merupakan pihak yang benar.
Hukuman awal dinyatakan sah sehingga sopir tersebut tetap kehilangan uang pensiunnya.
Menurut Mahkamah Agung, tindakan seperti ini bisa merusak kepercayaan publik.
Pasalnya, sopir bus bertanggung jawab atas pengelolaan uang milik masyarakat dan menjalankan tugas secara mandiri.
Pemerintah Kota Kyoto menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Setiap sopir bus bekerja sendiri dan menangani uang publik. Kami menganggap serius ketika terjadi penggelapan dalam area tanggung jawab ini," kata perwakilan Biro Transportasi Umum Kyoto Shinichi Hirai kepada AFP.
"Kalau tindakan tegas kami tidak diterima, organisasi kami bisa menjadi lengah, dan itu bisa mengikis kepercayaan masyarakat," tambahnya.
View this post on Instagram