Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Sopir Bus di Jepang Curi Rp 110.000, Hak Pensiun Rp 1,3 Miliar Melayang

Kompas.com - 19/04/2025, 14:55 WIB

Seorang sopir bus di Jepang harus menerima kenyataan pahit kehilangan uang pensiun sekitar 12 juta yen (Rp 1,3 miliar) setelah dipecat karena mencuri 1.000 yen (Rp 110.000-an) dari tarif penumpang.

Kejadian ini bermula pada 2022, ketika sopir yang telah bekerja selama 29 tahun itu menjalankan tugasnya di Kota Kyoto. 

Melansir kantor berita AFP pada Jumat (18/4/2025), saat itu ada lima penumpang naik ke dalam bus dan membayar total 1.150 yen (Rp 132.000-an).

Sopir tersebut meminta mereka untuk memasukkan 150 yen (Rp 17.250-an) dalam bentuk koin ke dalam kotak pembayaran, lalu menerima uang kertas 1.000 yen secara langsung.

Namun, uang itu tidak ia laporkan sebagaimana prosedur yang berlaku. Aksi tersebut terekam oleh kamera keamanan di dalam bus.

Meski sudah ada bukti rekaman video, sopir itu sempat menyangkal perbuatannya saat dipanggil oleh atasannya untuk dimintai keterangan.

Setelah penyelidikan, Pemerintah Kota Kyoto memutuskan untuk memecat sopir tersebut.

Ia juga kehilangan hak atas uang pensiun yang seharusnya ia terima setelah puluhan tahun mengabdi.

Catatan pengadilan juga menyebut bahwa selama masa kerjanya, sopir ini pernah mendapat beberapa teguran.

Ha itu termasuk karena kebiasaannya merokok rokok elektrik saat bertugas, meskipun dilakukan saat tidak ada penumpang di dalam bus.

Baca juga:

Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.
Sopir bus menjadi salah satu bidang kerja terbaru dalam skema SSW (Specified Skilled Workers). Iyus (40), pria asal Indonesia, menjadi sopir bus pertama pada program SSW.

Sopir Ajukan Gugatan Balik

Merasa tidak adil, sopir itu mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Kyoto untuk mendapatkan kembali uang pensiunnya.

Dalam perkembangan kasusnya, pengadilan sempat memutuskan bahwa hukuman pemecatan tersebut terlalu berat, dan mengabulkan gugatan sang sopir.

Namun pada Kamis kemarin, Mahkamah Agung Jepang menjatuhkan putusan akhir dan menyatakan Pemerintah Kota Kyoto merupakan pihak yang benar. 

Hukuman awal dinyatakan sah sehingga sopir tersebut tetap kehilangan uang pensiunnya.

Menurut Mahkamah Agung, tindakan seperti ini bisa merusak kepercayaan publik.

Pasalnya, sopir bus bertanggung jawab atas pengelolaan uang milik masyarakat dan menjalankan tugas secara mandiri.

Pemerintah Kota Kyoto menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Setiap sopir bus bekerja sendiri dan menangani uang publik. Kami menganggap serius ketika terjadi penggelapan dalam area tanggung jawab ini," kata perwakilan Biro Transportasi Umum Kyoto Shinichi Hirai kepada AFP.

"Kalau tindakan tegas kami tidak diterima, organisasi kami bisa menjadi lengah, dan itu bisa mengikis kepercayaan masyarakat," tambahnya.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.