Pemerintah Jepang berencana memberikan bantuan tunai sebesar 50.000 yen atau sekitar Rp 5,8 juta per orang untuk warganya.
Melansir Asahi Shimbun pada Kamis (10/4/2025), hal itu merupakan upaya meredam dampak beban biaya hidup akibat diberlakukannya tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS).
Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba akan menginstruksikan pemerintah untuk menyusun paket kebijakan ekonomi darurat.
Paket kebijakan ini nantinya akan dimasukkan dalam anggaran tambahan untuk tahun fiskal 2025.
Tarif resiprokal 24 persen pada barang asal Jepang dan tarif 25 persen untuk sektor otomotif diperkirakan meningkatkan biaya hidup di Jepang sekitar 50.000 yen per orang.
Bantuan tunai direncanakan akan diberikan tanpa melihat tingkat pendapatan penerima.
Namun, jumlah pasti dan rincian lainnya masih dalam pembahasan di antara partai-partai dalam koalisi pemerintahan.
Ishiba yang menyebut tarif baru dari AS sebagai krisis nasional menyimpulkan bahwa respons cepat dari pemerintah diperlukan karena harga barang dan jasa terus meningkat.
Selain bantuan tunai kepada semua penduduk, Pemerintah Jepang juga tengah merancang kebijakan tambahan untuk meredam efek tarif resiprokal Trump.