Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Japan Insight

Rekor! Uang Hilang di Tokyo Capai Rp 496,2 Miliar, Bagaimana Nasibnya?

Kompas.com - 11/03/2025, 12:45 WIB

“Kami memiliki lantai khusus untuk payung. Selama musim hujan, ada begitu banyak payung sehingga troli payung meluap dan kami harus menyimpannya dalam dua tingkat," ujar Shoji.

Baca juga:

Ribuan payung hilang yang semuanya diberi tanda dan diatur berdasarkan lokasi dan waktu payung itu hilang ditata di dalam kontainer di Pusat Barang Hilang dan Ditemukan Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo di kawasan Iidabashi, pusat kota Tokyo. (2/8/2024)
Ribuan payung hilang yang semuanya diberi tanda dan diatur berdasarkan lokasi dan waktu payung itu hilang ditata di dalam kontainer di Pusat Barang Hilang dan Ditemukan Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo di kawasan Iidabashi, pusat kota Tokyo. (2/8/2024)

Cara Polisi Jepang Selamatkan Barang Hilang

Di Kantor Kepolisian Metropolitan Tokyo, sekitar 80 staf di Pusat Barang Hilang bertugas memastikan barang hilang tersusun dengan baik menggunakan sistem basis data.

Barang hilang ditandai dan disortir untuk mempercepat pengembalian ke pemilik yang sah.

"Meskipun itu hanya kunci, kami memasukkan detail seperti gantungan kunci maskot yang melekat padanya," kata Shoji di sebuah ruangan yang penuh dengan barang-barang.

Kantor tersebut juga menerima barang-barang yang ditinggalkan kepada staf stasiun kereta atau kantor polisi kecil di berbagai lokasi di Tokyo.

Adapun aturan untuk barang hilang jika tidak diambil dalam tiga bulan, maka akan dijual atau dibuang.

Sumber:

  • AFP
  • Kyodo News: https://english.kyodonews.net/news/2025/03/2ac1d6a3619a-record-45-bil-yen-in-lost-cash-turned-in-to-tokyo-police-in-2024.html#

(KOMPAS.COM/FAESAL MUBAROK)

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.