Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan

Kompas.com - 31/01/2025, 13:10 WIB

Buat kamu yang berwisata ke Jepang dan mengajukan Visa Waiver atau bebas visa, bakal mendapatkan durasi tinggal 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun.

Ternyata, cara menghitung masa tinggal 15 hari itu tidak dimulai pada hari kedatangan, melainkan dimulai dari hari penuh pertama setelah kedatangan, seperti melansir Konsulat Jenderal Jepang di Sydney.

Misalnya, kamu tiba di Jepang pada 1 Maret, maka perhitungan 15 hari dimulai pada 2 Maret. Batas akhir untuk meninggalkan Jepang berarti 16 Maret.

bagi pemegang e-paspor Indonesia, ada keuntungan tambahan dengan adanya program Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-Keberangkatan.

Kamu tidak perlu mengajukan visa setiap kali mau berkunjung ke Jepang, tentunya selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Cara Registrasi Bebas Visa untuk Pemegang e-Paspor

Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-paspor bisa menikmati fasilitas bebas visa dengan registrasi pra-keberangkatan. 

Dengan registrasi ini, pemegang e-paspor bisa masuk ke Jepang berulang kali dalam masa berlaku registrasi, tanpa harus mengajukan visa setiap kali mau berkunjung.

Cara registrasi bebas visa ke Jepang sebagai berikut:

  1. Pemohon atau perwakilan membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.
  2. Berkas akan diproses, dan setelah disetujui, stiker bebas visa akan ditempelkan di paspor.
  3. Pemegang e-paspor yang telah terdaftar dapat masuk ke Jepang dengan masa tinggal maksimal 15 hari setiap kali kunjungan, tanpa perlu registrasi ulang selama masa berlaku stiker.
  4. Jika permohonan bebas visa tidak disetujui, pemohon harus mengajukan visa reguler.

Kamu bisa mengunduh formulir aplikasi di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#.

Salah satu keuntungan utama dari registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah durasi masa tinggal yang dapat mencapai maksimal 15 hari per kunjungan.

Selain itu, registrasi ini memiliki masa berlaku hingga 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.

Proses registrasi juga tidak dikenakan biaya alias gratis bila melalui Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.

Bagi yang ingin melakukan registrasi, prosesnya cukup cepat, yaitu hanya memerlukan waktu 2 hari kerja jika dilakukan di Kedutaan atau Konsulat Jepang.

Sementara itu, jika registrasi dilakukan melalui Japan Visa Application Centre (JVAC), prosesnya memerlukan waktu hingga 6 hari kerja.

Setiap pemohon harus membayar biaya layanan registrasi sebesar Rp155.000 (termasuk PPN 11%) untuk pra-pendaftaran pembebasan visa bagi pemegang paspor IC/elektronik di JVAC.

Persyaratan Registrasi Visa Waiver di JVAC

1. Dokumen Utama:

  • E-paspor yang masih berlaku dengan minimal 2 halaman kosong.
  • Formulir registrasi bebas visa yang telah diisi dan ditandatangani menggunakan pena. Unduh formulir di https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/pdf/Formula-Register-Visa-New.pdf.
  • Tanda tangan digital, salinan, atau stempel tidak diperbolehkan.
  • Jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, formulir harus ditandatangani oleh salah satu orang tua (ibu atau ayah).

2. Pengajuan Registrasi:

Pemohon dapat mengajukan registrasi di Japan Visa Application Centre (JVAC) secara langsung atau melalui perwakilan.

3. Ketentuan Pengajuan oleh Perwakilan:

Jika diajukan oleh anggota keluarga:

  • Melampirkan bukti hubungan keluarga (salinan kartu keluarga, akta kelahiran, atau akta pernikahan).
  • Melampirkan fotokopi KTP dari perwakilan yang mengajukan permohonan.

Jika diajukan oleh rekan kerja:

  • Perwakilan harus berasal dari perusahaan yang sama dengan pemohon.
  • Melampirkan surat kuasa asli dengan tanda tangan asli, stempel perusahaan, atau kode QR yang dapat diverifikasi.
  • Surat kuasa harus mencantumkan nama pemberi kuasa, jabatannya, nama perwakilan, jabatan perwakilan, serta nama dan jabatan pemohon.
  • Melampirkan fotokopi KTP perwakilan sebagai bukti identitas.

4. Ketentuan Dokumen Sesuai Instruksi Kedutaan Jepang:

  • Tidak boleh menyatukan dokumen dengan staples.
  • Semua dokumen harus dicetak dalam ukuran A4.
  • Foto yang ditempelkan di formulir aplikasi harus direkatkan dengan lem dengan aman.
  • Semua dokumen harus dalam kondisi bersih, tidak terlipat, dan tidak rusak.

Catatan Penting

WNI pemegang e-paspor wajib melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Jika tidak, mereka akan dicekal di bandara Jepang dan tidak diperbolehkan masuk.

Nantinya, petugas imigrasi Jepang bisa menanyakan tujuan perjalanan, durasi tinggal, serta meminta bukti tiket pulang-pergi atau dokumen pendukung lainnya.

Visa Waiver bukan jaminan mutlak untuk masuk ke Jepang. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi saat kedatangan.

WNI yang pernah dideportasi, masuk dalam daftar cekal, melanggar hukum di Jepang atau negara lain, serta pernah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun tidak bisa masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi bebas visa.

Sumber:

  • Konsulat Jenderal Jepang di Sydney (https://www.sydney.au.emb-japan.go.jp/document/english/visa_info/VISA_FAQ_20230824.pdf)
  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#)
  • VFS Global (https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/index.html)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.