Buat kamu yang berwisata ke Jepang dan mengajukan Visa Waiver atau bebas visa, bakal mendapatkan durasi tinggal 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun.
Ternyata, cara menghitung masa tinggal 15 hari itu tidak dimulai pada hari kedatangan, melainkan dimulai dari hari penuh pertama setelah kedatangan, seperti melansir Konsulat Jenderal Jepang di Sydney.
Misalnya, kamu tiba di Jepang pada 1 Maret, maka perhitungan 15 hari dimulai pada 2 Maret. Batas akhir untuk meninggalkan Jepang berarti 16 Maret.
bagi pemegang e-paspor Indonesia, ada keuntungan tambahan dengan adanya program Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-Keberangkatan.
Kamu tidak perlu mengajukan visa setiap kali mau berkunjung ke Jepang, tentunya selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-paspor bisa menikmati fasilitas bebas visa dengan registrasi pra-keberangkatan.
Dengan registrasi ini, pemegang e-paspor bisa masuk ke Jepang berulang kali dalam masa berlaku registrasi, tanpa harus mengajukan visa setiap kali mau berkunjung.
Cara registrasi bebas visa ke Jepang sebagai berikut:
Kamu bisa mengunduh formulir aplikasi di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#.
Salah satu keuntungan utama dari registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah durasi masa tinggal yang dapat mencapai maksimal 15 hari per kunjungan.
Selain itu, registrasi ini memiliki masa berlaku hingga 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.
Proses registrasi juga tidak dikenakan biaya alias gratis bila melalui Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.
Bagi yang ingin melakukan registrasi, prosesnya cukup cepat, yaitu hanya memerlukan waktu 2 hari kerja jika dilakukan di Kedutaan atau Konsulat Jepang.
Sementara itu, jika registrasi dilakukan melalui Japan Visa Application Centre (JVAC), prosesnya memerlukan waktu hingga 6 hari kerja.
Setiap pemohon harus membayar biaya layanan registrasi sebesar Rp155.000 (termasuk PPN 11%) untuk pra-pendaftaran pembebasan visa bagi pemegang paspor IC/elektronik di JVAC.
Pemohon dapat mengajukan registrasi di Japan Visa Application Centre (JVAC) secara langsung atau melalui perwakilan.
Jika diajukan oleh anggota keluarga:
Jika diajukan oleh rekan kerja:
WNI pemegang e-paspor wajib melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Jika tidak, mereka akan dicekal di bandara Jepang dan tidak diperbolehkan masuk.
Nantinya, petugas imigrasi Jepang bisa menanyakan tujuan perjalanan, durasi tinggal, serta meminta bukti tiket pulang-pergi atau dokumen pendukung lainnya.
Visa Waiver bukan jaminan mutlak untuk masuk ke Jepang. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi saat kedatangan.
WNI yang pernah dideportasi, masuk dalam daftar cekal, melanggar hukum di Jepang atau negara lain, serta pernah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun tidak bisa masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi bebas visa.
Sumber:
View this post on Instagram