Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan

Kompas.com - 31/01/2025, 13:10 WIB

Visa Waiver bukan jaminan mutlak untuk masuk ke Jepang. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi saat kedatangan.

WNI yang pernah dideportasi, masuk dalam daftar cekal, melanggar hukum di Jepang atau negara lain, serta pernah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun tidak bisa masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi bebas visa.

Sumber:

  • Konsulat Jenderal Jepang di Sydney (https://www.sydney.au.emb-japan.go.jp/document/english/visa_info/VISA_FAQ_20230824.pdf)
  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#)
  • VFS Global (https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/index.html)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.