Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan

Kompas.com - 31/01/2025, 13:10 WIB
  • Melampirkan bukti hubungan keluarga (salinan kartu keluarga, akta kelahiran, atau akta pernikahan).
  • Melampirkan fotokopi KTP dari perwakilan yang mengajukan permohonan.

Jika diajukan oleh rekan kerja:

  • Perwakilan harus berasal dari perusahaan yang sama dengan pemohon.
  • Melampirkan surat kuasa asli dengan tanda tangan asli, stempel perusahaan, atau kode QR yang dapat diverifikasi.
  • Surat kuasa harus mencantumkan nama pemberi kuasa, jabatannya, nama perwakilan, jabatan perwakilan, serta nama dan jabatan pemohon.
  • Melampirkan fotokopi KTP perwakilan sebagai bukti identitas.

4. Ketentuan Dokumen Sesuai Instruksi Kedutaan Jepang:

  • Tidak boleh menyatukan dokumen dengan staples.
  • Semua dokumen harus dicetak dalam ukuran A4.
  • Foto yang ditempelkan di formulir aplikasi harus direkatkan dengan lem dengan aman.
  • Semua dokumen harus dalam kondisi bersih, tidak terlipat, dan tidak rusak.

Catatan Penting

WNI pemegang e-paspor wajib melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Jika tidak, mereka akan dicekal di bandara Jepang dan tidak diperbolehkan masuk.

Nantinya, petugas imigrasi Jepang bisa menanyakan tujuan perjalanan, durasi tinggal, serta meminta bukti tiket pulang-pergi atau dokumen pendukung lainnya.

Visa Waiver bukan jaminan mutlak untuk masuk ke Jepang. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi saat kedatangan.

WNI yang pernah dideportasi, masuk dalam daftar cekal, melanggar hukum di Jepang atau negara lain, serta pernah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun tidak bisa masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi bebas visa.

Sumber:

  • Konsulat Jenderal Jepang di Sydney (https://www.sydney.au.emb-japan.go.jp/document/english/visa_info/VISA_FAQ_20230824.pdf)
  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#)
  • VFS Global (https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/index.html)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.