Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan

Kompas.com - 31/01/2025, 13:10 WIB

Selain itu, registrasi ini memiliki masa berlaku hingga 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.

Proses registrasi juga tidak dikenakan biaya alias gratis bila melalui Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.

Bagi yang ingin melakukan registrasi, prosesnya cukup cepat, yaitu hanya memerlukan waktu 2 hari kerja jika dilakukan di Kedutaan atau Konsulat Jepang.

Sementara itu, jika registrasi dilakukan melalui Japan Visa Application Centre (JVAC), prosesnya memerlukan waktu hingga 6 hari kerja.

Setiap pemohon harus membayar biaya layanan registrasi sebesar Rp155.000 (termasuk PPN 11%) untuk pra-pendaftaran pembebasan visa bagi pemegang paspor IC/elektronik di JVAC.

Jalur Nakasendo di Prefektur Gifu, jalanan zaman Edo yang cocok buat slow travel.
Jalur Nakasendo di Prefektur Gifu, jalanan zaman Edo yang cocok buat slow travel.

Persyaratan Registrasi Visa Waiver di JVAC

1. Dokumen Utama:

  • E-paspor yang masih berlaku dengan minimal 2 halaman kosong.
  • Formulir registrasi bebas visa yang telah diisi dan ditandatangani menggunakan pena. Unduh formulir di https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/pdf/Formula-Register-Visa-New.pdf.
  • Tanda tangan digital, salinan, atau stempel tidak diperbolehkan.
  • Jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, formulir harus ditandatangani oleh salah satu orang tua (ibu atau ayah).

2. Pengajuan Registrasi:

Pemohon dapat mengajukan registrasi di Japan Visa Application Centre (JVAC) secara langsung atau melalui perwakilan.

3. Ketentuan Pengajuan oleh Perwakilan:

Jika diajukan oleh anggota keluarga:

  • Melampirkan bukti hubungan keluarga (salinan kartu keluarga, akta kelahiran, atau akta pernikahan).
  • Melampirkan fotokopi KTP dari perwakilan yang mengajukan permohonan.

Jika diajukan oleh rekan kerja:

  • Perwakilan harus berasal dari perusahaan yang sama dengan pemohon.
  • Melampirkan surat kuasa asli dengan tanda tangan asli, stempel perusahaan, atau kode QR yang dapat diverifikasi.
  • Surat kuasa harus mencantumkan nama pemberi kuasa, jabatannya, nama perwakilan, jabatan perwakilan, serta nama dan jabatan pemohon.
  • Melampirkan fotokopi KTP perwakilan sebagai bukti identitas.

4. Ketentuan Dokumen Sesuai Instruksi Kedutaan Jepang:

  • Tidak boleh menyatukan dokumen dengan staples.
  • Semua dokumen harus dicetak dalam ukuran A4.
  • Foto yang ditempelkan di formulir aplikasi harus direkatkan dengan lem dengan aman.
  • Semua dokumen harus dalam kondisi bersih, tidak terlipat, dan tidak rusak.

Catatan Penting

WNI pemegang e-paspor wajib melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Jika tidak, mereka akan dicekal di bandara Jepang dan tidak diperbolehkan masuk.

Nantinya, petugas imigrasi Jepang bisa menanyakan tujuan perjalanan, durasi tinggal, serta meminta bukti tiket pulang-pergi atau dokumen pendukung lainnya.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.