Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan

Kompas.com - 31/01/2025, 13:10 WIB
  1. Pemohon atau perwakilan membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.
  2. Berkas akan diproses, dan setelah disetujui, stiker bebas visa akan ditempelkan di paspor.
  3. Pemegang e-paspor yang telah terdaftar dapat masuk ke Jepang dengan masa tinggal maksimal 15 hari setiap kali kunjungan, tanpa perlu registrasi ulang selama masa berlaku stiker.
  4. Jika permohonan bebas visa tidak disetujui, pemohon harus mengajukan visa reguler.

Kamu bisa mengunduh formulir aplikasi di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#.

Salah satu keuntungan utama dari registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah durasi masa tinggal yang dapat mencapai maksimal 15 hari per kunjungan.

Selain itu, registrasi ini memiliki masa berlaku hingga 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.

Proses registrasi juga tidak dikenakan biaya alias gratis bila melalui Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.

Bagi yang ingin melakukan registrasi, prosesnya cukup cepat, yaitu hanya memerlukan waktu 2 hari kerja jika dilakukan di Kedutaan atau Konsulat Jepang.

Sementara itu, jika registrasi dilakukan melalui Japan Visa Application Centre (JVAC), prosesnya memerlukan waktu hingga 6 hari kerja.

Setiap pemohon harus membayar biaya layanan registrasi sebesar Rp155.000 (termasuk PPN 11%) untuk pra-pendaftaran pembebasan visa bagi pemegang paspor IC/elektronik di JVAC.

Jalur Nakasendo di Prefektur Gifu, jalanan zaman Edo yang cocok buat slow travel.
Jalur Nakasendo di Prefektur Gifu, jalanan zaman Edo yang cocok buat slow travel.

Persyaratan Registrasi Visa Waiver di JVAC

1. Dokumen Utama:

  • E-paspor yang masih berlaku dengan minimal 2 halaman kosong.
  • Formulir registrasi bebas visa yang telah diisi dan ditandatangani menggunakan pena. Unduh formulir di https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/pdf/Formula-Register-Visa-New.pdf.
  • Tanda tangan digital, salinan, atau stempel tidak diperbolehkan.
  • Jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, formulir harus ditandatangani oleh salah satu orang tua (ibu atau ayah).

2. Pengajuan Registrasi:

Pemohon dapat mengajukan registrasi di Japan Visa Application Centre (JVAC) secara langsung atau melalui perwakilan.

3. Ketentuan Pengajuan oleh Perwakilan:

Jika diajukan oleh anggota keluarga:

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.