Kamu bisa mengunduh formulir aplikasi di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#.
Salah satu keuntungan utama dari registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah durasi masa tinggal yang dapat mencapai maksimal 15 hari per kunjungan.
Selain itu, registrasi ini memiliki masa berlaku hingga 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor jika kurang dari tiga tahun.
Proses registrasi juga tidak dikenakan biaya alias gratis bila melalui Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.
Bagi yang ingin melakukan registrasi, prosesnya cukup cepat, yaitu hanya memerlukan waktu 2 hari kerja jika dilakukan di Kedutaan atau Konsulat Jepang.
Sementara itu, jika registrasi dilakukan melalui Japan Visa Application Centre (JVAC), prosesnya memerlukan waktu hingga 6 hari kerja.
Setiap pemohon harus membayar biaya layanan registrasi sebesar Rp155.000 (termasuk PPN 11%) untuk pra-pendaftaran pembebasan visa bagi pemegang paspor IC/elektronik di JVAC.
Pemohon dapat mengajukan registrasi di Japan Visa Application Centre (JVAC) secara langsung atau melalui perwakilan.
Jika diajukan oleh anggota keluarga: