Berdasarkan Laporan Publikasi Data PMI Januari s.d. Desember 2024 yang dirilis oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), program Specified Skilled Worker (SSW) telah memfasilitasi penempatan 12.272 pekerja asal Indonesia ke Jepang sepanjang 2024.
Program ini mencakup berbagai sektor pekerjaan, dengan 5 bidang paling diminati yaitu perawatan, pengasuhan perempuan, pertanian, manufaktur, serta pelayanan makanan dan minuman.
Baca juga:
Program Tokutei Ginou atau dikenal sebagai SSW terbagi menjadi dua kategori yaitu SSW (i) atau Tokutei Ginou No. 1, dan SSW (ii) atau Tokutei Ginou No. 2.
Sebagian besar pekerja Indonesia di Jepang bekerja melalui skema SSW (i).
Hal itu ditegaskan oleh Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ratri Nurinda Kusumawati kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Pekerja asing yang baru pertama kali bekerja di Jepang melalui izin tinggal Tokutei Ginou biasanya akan mendapatkan status Tokutei Ginou No. 1 atau SSW (i).
Setelah bekerja beberapa waktu, mendapatkan pengalaman kerja, dan memenuhi syarat tertentu, pekerja dapat melanjutkan ke status Tokutei Ginou No. 2 atau SSW (ii).
SSW (i) dan SSW (ii) mempunyai sejumlah perbedaan mulai dari kategori pekerja sampai dukungan kehidupan sehari-hari selama bekerja di Jepang.
Berikut 6 perbedaan utama SSW (i) dan SSW (ii) berdasarkan penjelasan Ratri.
Pekerja yang telah menyelesaikan program SSW (i) memiliki peluang untuk melanjutkan ke program SSW (ii).