Ilustrasi orang bekerja di Jepang.
Perbedaan SSW (i) dan SSW (ii)
1. Kategori Pekerja
- SSW (i): Ditujukan untuk pekerja terampil.
- SSW (ii): Ditujukan untuk pekerja ahli.
2. Periode Izin Tinggal dan Kerja
- SSW (i): Maksimal hingga 5 tahun.
- SSW (ii): Tidak ada batasan waktu.
3. Standar Keterampilan
- SSW (i): Keterampilan dibuktikan melalui ujian SSW atau dikecualikan bagi alumni program magang Jepang.
- SSW (ii): Keterampilan dibuktikan melalui ujian SSW sesuai bidang pekerjaan.
4. Tingkat Kemampuan Bahasa Jepang
- SSW (i): Wajib lulus tes Bahasa Jepang.
- SSW (ii): Tidak memerlukan tes Bahasa Jepang.
5. Keikutsertaan Keluarga
- SSW (i): Tidak diperbolehkan membawa keluarga.
- SSW (ii): Diperbolehkan membawa keluarga selama memenuhi persyaratan.
6. Dukungan Kehidupan Sehari-Hari
- SSW (i): Mendapatkan dukungan dari Pemberi Kerja atau Registered Supporting Organization (RSO).
- SSW (ii): Tidak mendapatkan dukungan tersebut.
Ilustrasi pekerja di Jepang menunggu kereta di stasiun.
Peluang Peningkatan Karier
Pekerja yang telah menyelesaikan program SSW (i) memiliki peluang untuk melanjutkan ke program SSW (ii).
Bila sudah pernah mengikuti SSW (i), pekerja dapat mengikuti ujian keterampilan untuk SSW (ii) sesuai bidang yang akan dilamar, lalu melamar lowongan kerja SSW (ii).
Pekerja migran Indonesia mendapatkan peluang kerja lebih terarah dan terstruktur di Jepang dengan program SSW, sesuai dengan kebutuhan industri dan kualifikasi mereka.
Program ini juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan stabilitas karier di luar negeri.
Informasi selengkapnya mengenai SSW dari cara mendaftar kerja di Jepang sampai jadwal ujian SSW dapat kamu cek di situs web BP2MI (https://bp2mi.go.id/).
View this post on Instagram
A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)