Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Jepang disebut dengan Pajak Konsumsi (Consumption Tax) senilai 10 persen yang berlaku sejak 1 Oktober 2019.
Jepang juga mengurangi Pajak Konsumsi untuk barang tertentu seperti makanan dan minuman tanpa alkohol serta koran berlangganan menjadi 8 persen.
Menurut Kementerian Keuangan Jepang, penjualan dan penyediaan barang dan jasa di Jepang dikenakan pajak konsumsi.
Pajak itu dikenakan atas penjualan badan usaha sebagai orang yang dikenakan pajak (Taxable Person).
Badan usaha menambahkan pajak pada harga jual yang ditanggung oleh konsumen. Kemudian, Pajak Konsumsi itu dibayarkan oleh badan usaha kepada pemerintah Jepang.
Melansir Badan Pajak Nasional Jepang, Pajak Konsumsi terdiri dari tarif Pajak Konsumsi Nasional dan tarif Pajak Konsumsi Lokal dengan rincian berikut:
Baca juga: Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar
Klasifikasi | Tarif pajak standar | Pengurangan tarif pajak |
Tarif Pajak Konsumsi Nasional | 7.8% | 6.24% |
Tarif Pajak Konsumsi Lokal | 2.2% | 1.76% |
Total | 10.0% | 8.0% |
Pajak Konsumsi di Jepang sampai 30 September 2019 sebesar 8 persen dan tidak ada sistem pengurangan tarif pajak.
Bersamaan dengan perubahan tarif pajak standar menjadi 10 persen, Jepang juga memperkenalkan sistem tarif pajak yang lebih rendah yaitu sebesar 8 persen.
Pengurangan tarif pajak itu berlaku untuk pembelian makanan dan minuman (tidak termasuk minuman keras dan makan di luar) serta koran yang terbit dua kali seminggu atau lebih (terbatas pada yang berlangganan).
Tarif pajak 8 persen tersebut ditujukan untuk meringankan beban anggaran rumah tangga terutama yang berpendapatan rendah.