Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

3 Syarat Ajukan Visa Permanent Residence Jepang

Kompas.com - 14/09/2024, 12:30 WIB

Izin tinggal di Jepang salah satunya melalui visa permanent residence atau tinggal permanen. 

Mengutip Immigration Service Agency Japan, izin tinggal permanen di Jepang diberikan oleh Menteri Kehakiman Jepang kepada Warga Negara Asing (WNA).

Mereka nantinya akan mendapatkan status penduduk tetap Jepang.

Terdapat sejumlah syarat hukum yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin mengajukan visa tinggal permanen di Jepang.

Baca juga: Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan

1. Berperilaku baik

Mereka mematuhi hukum dan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa dikritik secara sosial sebagai penduduk.

2. Memiliki aset atau keterampilan

WNA harus mempunyai aset atau keterampilan yang cukup untuk mendukung penghidupannya di Jepang secara mandiri.

Mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan yang stabil di masa depan berdasarkan aset dan keterampilan yang dimilikinya.

Ilustrasi rumah di Jepang.
Ilustrasi rumah di Jepang.

3. Izin tinggal permanen WNA tersebut sesuai dengan kepentingan Jepang

Izin tinggal permanen dari orang asing yang mengajukan visa permanent residence dianggap sesuai dengan kepentingan Jepang.

Pada prinsipnya, mereka harus telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 10 tahun atau lebih.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.