Kalau pekerja mengambil cuti merawat anak secara bertahap, uang tunjungan akan diberikan sampai cuti tahap kedua.
Pekerja dalam waktu kontrak yang tetap harus memenuhi satu syarat tambahan selain kedua syarat yang telah dijelaskan di atas.
Mereka harus memastikan bahwa kontrak kerja belum berakhir sampai anak berumur 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Aturan Cuti Melahirkan di Jepang dan Tunjangannya, Mencapai Rp 50 Juta-an
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)