Terdapat beberapa tipe pekerja di Jepang berdasarkan kontraknya, salah satunya pekerja kontrak atau karyawan kontrak dalam waktu tertentu (PKWT).
Melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, pekerja kontrak wajib bekerja di suatu perusahaan selama periode tertentu yang ditentukan pada kontrak.
Kalau periode kerja sudah selesai, maka kontrak kerja resmi berhenti.
Periode kontrak kerja dapat diperpanjang, biasanya maksimal perpanjangan tiga tahun dalam satu kali periode kontrak.
Namun, periode tersebut bisa berbeda karena adanya sejumlah pengecualian.
Baca juga: Mau Kerja di Jepang? Ketahui Dulu 4 Tipe Pekerja di Ini
Mengutip buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (Revisi April 2023); karyawan kontrak (PKWT) diperlakukan dengan buruk dibandingkan dengan karyawan tetap (PKWTT) dalam banyak kasus.
Disarankan untuk mempertimbangkan dengan cermat ketika diminta beralih menjadi karyawan kontrak karena alasan seperti "kinerja bisnis yang buruk".
Karyawan kontrak tetap dianggap sebagai pekerja berdasarkan berbagai undang-undang ketenagakerjaan di Jepang.
Berarti karyawan kontrak berhak mengambil cuti tahunan berbayar serta dilindungi oleh Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kesehataan, dan Asuransi Pensiun Karyawan selama memenuhi syarat.
Baca juga: Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar
Terdapat dua aturan terkait kontrak kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang (Labor Contracts Act).