Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Kerja Kontrak di Jepang? Ini 5 Aturan Penting dari Periode Kontrak sampai Tunjangan Setelah PHK

Kompas.com - 21/08/2024, 16:35 WIB

Terdapat beberapa tipe pekerja di Jepang berdasarkan kontraknya, salah satunya pekerja kontrak atau karyawan kontrak dalam waktu tertentu (PKWT).

Melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, pekerja kontrak wajib bekerja di suatu perusahaan selama periode tertentu yang ditentukan pada kontrak. 

Kalau periode kerja sudah selesai, maka kontrak kerja resmi berhenti.

Periode kontrak kerja dapat diperpanjang, biasanya maksimal perpanjangan tiga tahun dalam satu kali periode kontrak.

Namun, periode tersebut bisa berbeda karena adanya sejumlah pengecualian.

Baca juga: Mau Kerja di Jepang? Ketahui Dulu 4 Tipe Pekerja di Ini

Ilustrasi orang menerapkan budaya kerja Jepang Horensou. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Ilustrasi orang menerapkan budaya kerja Jepang Horensou. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

1. Asuransi untuk pekerja kontrak di Jepang

Mengutip buku panduan "Understanding and Utilizing Labor Laws: Basic Knowledge Necessary for Work" oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (Revisi April 2023); karyawan kontrak (PKWT) diperlakukan dengan buruk dibandingkan dengan karyawan tetap (PKWTT) dalam banyak kasus.

Disarankan untuk mempertimbangkan dengan cermat ketika diminta beralih menjadi karyawan kontrak karena alasan seperti "kinerja bisnis yang buruk".

Karyawan kontrak tetap dianggap sebagai pekerja berdasarkan berbagai undang-undang ketenagakerjaan di Jepang.

Berarti karyawan kontrak berhak mengambil cuti tahunan berbayar serta dilindungi oleh Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kesehataan, dan Asuransi Pensiun Karyawan selama memenuhi syarat.

Baca juga: Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar

2. Aturan perjanjian kerja waktu tertentu

Terdapat dua aturan terkait kontrak kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Jepang (Labor Contracts Act).

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.