Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Keuangan

Berapa Jumlah Dana Pensiun Nasional di Jepang?

Kompas.com - 30/09/2024, 13:40 WIB

Salah satu sistem pensiun bernama Pensiun Nasional yang wajib diikuti oleh semua orang yang terdaftar tinggal di Jepang usia 20-59 tahun.

Penduduk asing jangka menengah dan panjang di Jepang juga wajib mengikuti sistem Pensiun Nasional.

Simak ulasan tentang Pensiun Nasional di Jepang selengkapnya di bawah ini.

Besaran premi Pensiun Nasional

Jumlah premi Pensiun Nasional 16.980 yen per bulan atau Rp 1,8 juta-an per bulan berlaku pada April 2024 hingga Maret 2025.

Peserta harus membayar premi sebelum akhir bulan berikutnya secara tunai ke bank atau lembaga keuangan lain, kantor pos, dan minimarket.

Kamu juga bisa membayarnya dengan cara transfer bank otomatis, internet banking, dan kartu kredit.

Baca juga: Apakah Orang Asing di Jepang Terima Dana Pensiun?

Manfaat Pensiun Nasional Jepang

Melansir situs web Japan Pension Service, terdapat tiga manfaat Pensiun Nasional yaitu pensiun dasar hari tua, pensiun dasar disabilitas, dan pensiun dasar keluarga yang ditinggalkan.

1. Dana pensiun hari tua

Dana pensiun dasar hari tua dibayarkan kepada peserta Pensiun Nasional saat berumur 65 tahun. Syaratnya, ia harus membayar premi selama setidaknya 10 tahun.

Jumlah dana pensiun hari tua pada 2024 sebesar 816.000 yen atau Rp 87,2 juta-an.

2. Dana pensiun disabilitas

Dana pensiun dasar disabilitas diberikan kepada peserta Pensiun Nasional yang mengalami disabilitas akibat sakit atau cedera. Ada dua tingkat disabilitas yaitu Tingkat 1 dan Tingkat 2.

Jumlah dana pensiun disabilitas Tingkat 1 pada 2024 sebesar 1.020.000 yen atau Rp 109 juta-an, Tingkat 2 sebesar 816.000 yen.

3. Dana pensiun bagi keluarga almarhum

Dana pensiun dasar keluarga yang ditinggalkan diberikan kepada pasangan yang mengasuh anak peserta Pensiun Nasional atau langsung kepada sang anak, hanya ketika peserta meninggal dunia.

Jumlah dana pensiun 2024 bagi istri satu anak dari peserta Pensiun Nasional yang meninggal sebesar 1.050.800 yen atau Rp 112,3 juta-an.

Baca juga: Seri Kerja di Jepang: Serba-serbi Program Pensiun

Sumber: Japan Pension Service

  • https://www.nenkin.go.jp/service/pamphlet/kaigai/menjyo-yuyo.files/05Indonesian.pdf
  • https://www.nenkin.go.jp/service/pamphlet/kaigai/kokunenseido.files/7Indonesian.pdf
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.