Salah satu sistem pensiun bernama Pensiun Nasional yang wajib diikuti oleh semua orang yang terdaftar tinggal di Jepang usia 20-59 tahun.
Penduduk asing jangka menengah dan panjang di Jepang juga wajib mengikuti sistem Pensiun Nasional.
Simak ulasan tentang Pensiun Nasional di Jepang selengkapnya di bawah ini.
Jumlah premi Pensiun Nasional 16.980 yen per bulan atau Rp 1,8 juta-an per bulan berlaku pada April 2024 hingga Maret 2025.
Peserta harus membayar premi sebelum akhir bulan berikutnya secara tunai ke bank atau lembaga keuangan lain, kantor pos, dan minimarket.
Kamu juga bisa membayarnya dengan cara transfer bank otomatis, internet banking, dan kartu kredit.
Baca juga: Apakah Orang Asing di Jepang Terima Dana Pensiun?
Melansir situs web Japan Pension Service, terdapat tiga manfaat Pensiun Nasional yaitu pensiun dasar hari tua, pensiun dasar disabilitas, dan pensiun dasar keluarga yang ditinggalkan.
Dana pensiun dasar hari tua dibayarkan kepada peserta Pensiun Nasional saat berumur 65 tahun. Syaratnya, ia harus membayar premi selama setidaknya 10 tahun.
Jumlah dana pensiun hari tua pada 2024 sebesar 816.000 yen atau Rp 87,2 juta-an.
Dana pensiun dasar disabilitas diberikan kepada peserta Pensiun Nasional yang mengalami disabilitas akibat sakit atau cedera. Ada dua tingkat disabilitas yaitu Tingkat 1 dan Tingkat 2.
Jumlah dana pensiun disabilitas Tingkat 1 pada 2024 sebesar 1.020.000 yen atau Rp 109 juta-an, Tingkat 2 sebesar 816.000 yen.
Dana pensiun dasar keluarga yang ditinggalkan diberikan kepada pasangan yang mengasuh anak peserta Pensiun Nasional atau langsung kepada sang anak, hanya ketika peserta meninggal dunia.
Jumlah dana pensiun 2024 bagi istri satu anak dari peserta Pensiun Nasional yang meninggal sebesar 1.050.800 yen atau Rp 112,3 juta-an.
Baca juga: Seri Kerja di Jepang: Serba-serbi Program Pensiun
Sumber: Japan Pension Service
View this post on Instagram