Jumlah dana pensiun disabilitas Tingkat 1 pada 2024 sebesar 1.020.000 yen atau Rp 109 juta-an, Tingkat 2 sebesar 816.000 yen.
Dana pensiun dasar keluarga yang ditinggalkan diberikan kepada pasangan yang mengasuh anak peserta Pensiun Nasional atau langsung kepada sang anak, hanya ketika peserta meninggal dunia.
Jumlah dana pensiun 2024 bagi istri satu anak dari peserta Pensiun Nasional yang meninggal sebesar 1.050.800 yen atau Rp 112,3 juta-an.
Baca juga: Seri Kerja di Jepang: Serba-serbi Program Pensiun
Sumber: Japan Pension Service
View this post on Instagram