Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Keuangan

Berapa Jumlah Dana Pensiun Nasional di Jepang?

Kompas.com - 30/09/2024, 13:40 WIB

Jumlah dana pensiun disabilitas Tingkat 1 pada 2024 sebesar 1.020.000 yen atau Rp 109 juta-an, Tingkat 2 sebesar 816.000 yen.

3. Dana pensiun bagi keluarga almarhum

Dana pensiun dasar keluarga yang ditinggalkan diberikan kepada pasangan yang mengasuh anak peserta Pensiun Nasional atau langsung kepada sang anak, hanya ketika peserta meninggal dunia.

Jumlah dana pensiun 2024 bagi istri satu anak dari peserta Pensiun Nasional yang meninggal sebesar 1.050.800 yen atau Rp 112,3 juta-an.

Baca juga: Seri Kerja di Jepang: Serba-serbi Program Pensiun

Sumber: Japan Pension Service

  • https://www.nenkin.go.jp/service/pamphlet/kaigai/menjyo-yuyo.files/05Indonesian.pdf
  • https://www.nenkin.go.jp/service/pamphlet/kaigai/kokunenseido.files/7Indonesian.pdf
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.