OhayoJepang - Untuk mengemudi di luar negeri, seorang warga negara asing (WNA) harus memiliki satu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Jepang, WNA harus memiliki setidaknya satu dari SIM berikut ini.
Memiliki SIM Jepang:
1. SIM dari luar negeri yang telah dialihkan ke SIM Jepang
2. SIM Jepang yang diperoleh dengan mengikuti tes mengemudi
Baca juga: Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang
Memiliki SIM luar negeri:
3. SIM internasional yang dikeluarkan oleh negara yang ikut serta dalam Konvensi Jenewa.
4. SIM luar negeri dengan lampiran terjemahan dalam bahasa Jepang. (Luar negeri: Swiss, Jerman, Perancis, Belgia, Monako, dan Taiwan)
Berikut adalah periode dapat mengemudi di Jepang dengan SIM luar negeri dan SIM internasional.
Jika kamu memperoleh SIM internasional sebelum datang ke Jepang untuk pertama kalinya, maka kamu diperbolehkan mengemudi satu tahun sejak tanggal kedatangan di Jepang. (Bisa mengemudi selama SIM masih berlaku)