Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta & Data

Cara Mengemudi di Jepang Bagi Pemilik SIM Luar Negeri

Kompas.com - 16/07/2024, 16:59 WIB

OhayoJepang - Untuk mengemudi di luar negeri, seorang warga negara asing (WNA) harus memiliki satu Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Di Jepang, WNA harus memiliki setidaknya satu dari SIM berikut ini.

Memiliki SIM Jepang:

1. SIM dari luar negeri yang telah dialihkan ke SIM Jepang

2. SIM Jepang yang diperoleh dengan mengikuti tes mengemudi

Baca juga: Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang

Memiliki SIM luar negeri: 

3. SIM internasional yang dikeluarkan oleh negara yang ikut serta dalam Konvensi Jenewa.

4. SIM luar negeri dengan lampiran terjemahan dalam bahasa Jepang. (Luar negeri: Swiss, Jerman, Perancis, Belgia, Monako, dan Taiwan)

Berikut adalah periode dapat mengemudi di Jepang dengan SIM luar negeri dan SIM internasional.

  • Jika kamu memperoleh SIM internasional sebelum datang ke Jepang untuk pertama kalinya, maka kamu diperbolehkan mengemudi satu tahun sejak tanggal kedatangan di Jepang. (Bisa mengemudi selama SIM masih berlaku)

Baca juga: Mengenal Imabari, Kota ‘Hidden Gem’ dengan Sederet Daya Tarik

  • Jika kamu memperoleh SIM internasional setelah datang ke Jepang untuk pertama kalinya, maka kamu diperbolehkan mengemudi satu tahun sejak tanggal kedatangan di Jepang. (Jika sudah melewati satu tahun, walaupun SIM masih berlaku tidak diperbolehkan mengemudi)

  • Jika kamu sudah memiliki alamat di Jepang dan memperoleh SIM internasional selama meninggalkan Jepang dan tinggal di luar negeri lebih dari 3 bulan, maka kamu diperbolehkan mengemudi  satu tahun sejak tanggal kembali ke Jepang. (Bisa mengemudi selama SIM masih berlaku)

  • Jika kamu sudah memiliki alamat di Jepang dan memperoleh SIM internasional selama meninggalkan Jepang dan tinggal di luar negeri kurang dari 3 bulan, maka kamu tidak bisa mengemudi walaupun sudah kembali ke Jepang.

Cara mengganti SIM luar negeri ke SIM Jepang

Berikut adalah prosedur untuk mengganti SIM luar negeri ke SIM Jepang.

Baca juga: Kaldu Dashi, Rahasia Masakan Jepang Jadi Lebih Umami

■ Tempat pengajuan permohonan

Pusat SIM Kepolisian Prefektur tempat kamu tinggal di Jepang. 

Berdasarkan data permohonan yang diajukan, pusat SIM kepolisian prefektur akan memeriksa pengetahuan yang diperlukan untuk mengemudi atau keterampilan yang berkaitan dengan mengemudi.

Jika dinyatakan tidak ada masalah, ada kalanya kamu tidak perlu mengikuti sebagian dari tes (tes tertulis dan tes keterampilan).

Baca juga: Mau Tinggal di Jepang? Cari Tahu Harga Komoditas di Negara Ini

■ Hal yang harus diperhatikan

  1. Setelah mendapatkan SIM luar negeri, sebagai syaratnya kamu harus telah tinggal di negara tersebut selama tiga bulan atau lebih (diperlukan dokumen untuk membuktikan masa tinggal seperti paspor dengan stempel imigrasi, dll.)

  2. Pengajuan permohonan tidak dapat diwakilkan. Pastikan agar orang yang bersangkutan mendaftar sendiri. 

■ Dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan

1. Formulir permohonan

Isi kuesioner mengenai gejala penyakit dan lampirkan bersama formulir permohonan. Jika ada hal yang akan ditanyakan, petugas akan memintamu untuk menjelaskan gejalanya secara spesifik.

Baca juga: Catat! Ini Fungsi-fungsi Umum ATM di Jepang

2. Foto pemohon 1 lembar

Foto diambil dalam waktu 6 bulan sebelum pengajuan permohonan. Tanpa topi, tampak depan, tanpa latar belakang, diambil dari dada ke atas. Foto berukuran 3,0 x 2,4 cm.

3. Salinan kartu penduduk (juuminhyou) yang mencantumkan tempat tinggal permanen (paspor atau dokumen sejenis jika tidak menerima penerapan Undang-Undang Registrasi Penduduk Dasar).

4. Kartu asuransi kesehatan, kartu My Number, kartu izin tinggal (zairyuu-card), dll. (diperlihatkan) 

Baca juga: Mengintip Menu Makan Utama ala Orang Jepang, Apa Saja?

5. SIM luar negeri (tidak bisa bila hanya SIM internasional)

6. Terjemahan bahasa Jepang dari SIM di atas (dibuat oleh pihak yang ditentukan oleh instruksi pemerintah, jenis mobil, masa berlaku SIM, dan hal-hal yang dapat mengklasifikasikan syarat SIM tersebut.)

7. Dokumen-dokumen seperti paspor dan sebagainya dengan stempel imigrasi yang dapat mengonfirmasi bahwa kamu telah tinggal selama 3 bulan atau lebih secara keseluruhan di negara asing tersebut setelah memperoleh SIM tersebut.

8. Biaya administrasi

Source: Tokyo Metropolitan Police Department

https://www.npa.go.jp/policies/application/license_renewal/have_DL_issed_another_country.html

https://www.npa.go.jp/policies/application/license_renewal/pdf/driving-pattern_v2.pdf

https://www.npa.go.jp/policies/application/license_renewal/pdf/HP3monthpicture.pdf

 

Provided by Karaksa Media Partner (April 2023)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.