Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Japan Insight

Mengenal Sistem Dattai Ichijikin atau Lump Sum

Kompas.com - 24/07/2023, 07:32 WIB

4. Telah membayar jaminan pensiun selama lebih dari 6 bulan

5. Belum pernah memiliki hak untuk menerima uang santunan untuk penyandang cacat, dll.

6. Tidak memiliki alamat di Jepang (sudah kembali ke negaranya)

7. Tidak lebih dari 2 tahun sejak kehilangan status penerima uang pensiun.

 

Dattai Ichijikin akan dibayarkan sekitar empat bulan setelah pengajuan permohonan. (Bisa lebih lama jika ada masalah dengan dokumen).

 

Pengajuan Dattai Ichijikin dapat dilakukan di Japan Pension Service (Layanan Pensiun Jepang).

 

Baca juga: ​Apa Yang Terjadi pada Kereta di Jepang saat Taifun Mendekat?

 

Halaman:
Editor : Dinia Adrianjara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.