OhayoJepang - Di Jepang ada sistem pengembalian sebagian dari premi asuransi pensiun yang telah dibayar selama tinggal di Jepang, atau lebih dikenal dengan Dattai Ichijikin (脱退一時金) atau Lump Sum.
Sistem ini berlaku untuk orang asing yang pulang ke negaranya dan tidak kembali lagi ke Jepang, sebelum mendapatkan uang pensiun. Jangka waktu pendaftaran adalah 2 tahun sejak meninggalkan Jepang.
Baca juga: Mengenal Fusuma, Pintu Geser di Hunian Tradisional Jepang
Siapa saja yang bisa menggunakan sistem Dattai Ichijikin?
1. Tidak memiliki kewarganegaraan Jepang
2. Belum pernah memiliki hak untuk menerima uang pensiu
3. Masa kualifikasi untuk pensiun hari tua tidak lebih dari 10 tahun
4. Telah membayar jaminan pensiun selama lebih dari 6 bulan
5. Belum pernah memiliki hak untuk menerima uang santunan untuk penyandang cacat, dll.
6. Tidak memiliki alamat di Jepang (sudah kembali ke negaranya)
7. Tidak lebih dari 2 tahun sejak kehilangan status penerima uang pensiun.
Dattai Ichijikin akan dibayarkan sekitar empat bulan setelah pengajuan permohonan. (Bisa lebih lama jika ada masalah dengan dokumen).
Pengajuan Dattai Ichijikin dapat dilakukan di Japan Pension Service (Layanan Pensiun Jepang).
Baca juga: Apa Yang Terjadi pada Kereta di Jepang saat Taifun Mendekat?
*Pengajuan permohonan dapat dilakukan sebelum keberangkatan.
*Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan perhitungan di bawah ini.
Baca juga: Waspada! Ketahui 4 Hal Ini saat Terjadi Badai di Jepang
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan Dattai Ichijikin di antaranya:
1. Fotokopi paspor
2. Dokumen yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal di Jepang, seperti fotokopi johyo dan fotokopi lembaran paspor yang berisikan tanggal meninggalkan Jepang. *Note: dokumen ini tidak diperlukan jika masih di Jepang dan sudah mengajukan permohonan pindah keluar (tenshutu todoke) ke kantor pemerintah daerah setempat.
3. Dokumen yang bisa membuktikan “nama bank” “nama cabang” “alamat kantor cabang” “nomor rekening” “nama pemilik rekening dari pengaju sendiri”. (Stempel dari bank pada blangko "Cap Bukti Rekening Bank" juga bisa)
4. Dokumen yang bisa membuktikan nomor asuransi dasar, seperti buku asuransi asuransi dasar.
5. Surat kuasa jika menggunakan agen.
Baca juga: Lakukan Langkah-langkah ini Jika Listrik Padam di Jepang
Source: Japan Pension Service
https://www.nenkin.go.jp/
https://www.nenkin.go.jp/
Provided by Karaksa Media Partner (April 2023)