Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Japan Insight

Mengenal Sistem Dattai Ichijikin atau Lump Sum

Kompas.com - 24/07/2023, 07:32 WIB


OhayoJepang - Di Jepang ada sistem pengembalian sebagian dari premi asuransi pensiun yang telah dibayar selama tinggal di Jepang, atau lebih dikenal dengan Dattai Ichijikin (脱退一時金) atau Lump Sum

 

Sistem ini berlaku untuk orang asing yang pulang ke negaranya dan tidak kembali lagi ke Jepang, sebelum mendapatkan uang pensiun. Jangka waktu pendaftaran adalah 2 tahun sejak meninggalkan Jepang.

 

Baca juga: Mengenal Fusuma, Pintu Geser di Hunian Tradisional Jepang

 

Siapa saja yang bisa menggunakan sistem Dattai Ichijikin?

 

1. Tidak memiliki kewarganegaraan Jepang

2. Belum pernah memiliki hak untuk menerima uang pensiu

3. Masa kualifikasi untuk pensiun hari tua tidak lebih dari 10 tahun

4. Telah membayar jaminan pensiun selama lebih dari 6 bulan

5. Belum pernah memiliki hak untuk menerima uang santunan untuk penyandang cacat, dll.

6. Tidak memiliki alamat di Jepang (sudah kembali ke negaranya)

7. Tidak lebih dari 2 tahun sejak kehilangan status penerima uang pensiun.

 

Dattai Ichijikin akan dibayarkan sekitar empat bulan setelah pengajuan permohonan. (Bisa lebih lama jika ada masalah dengan dokumen).

 

Pengajuan Dattai Ichijikin dapat dilakukan di Japan Pension Service (Layanan Pensiun Jepang).

 

Baca juga: ​Apa Yang Terjadi pada Kereta di Jepang saat Taifun Mendekat?

 

*Pengajuan permohonan dapat dilakukan sebelum keberangkatan.

*Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan perhitungan di bawah ini.

 

Banyaknya bulan masa keanggotaan asuransi pensiun

Angka yang digunakan untuk perhitungan jumlah yang diterima


Rasio Pembayaran Dattai Ichijikin

6 bulan atau lebih, kurang dari 12 bulan

6

0.5

12 bulan atau lebih, kurang ari 18 bulan

12

1.1

18 bulan atau lebih, kurang dari 24 bulan

18

1.6

24 bulan atau lebih, kurang dari 30 bulan

24

2.2

30 bulan atau lebih, kurang dari 36 bulan

30

2.7

36 bulan atau lebih, kurang dari 42 bulan

36

3.3

42 bulan atau lebih, kurang dari 48 bulan

42

3.8

48 bulan atau lebih, kurang dari 54 bulan

48

4.4

54 bulan atau lebih, kurang dari 60 bulan

54

4.9

60 bulan atau lebih

60

5.5

 

Baca juga: Waspada! Ketahui 4 Hal Ini saat Terjadi Badai di Jepang

 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan Dattai Ichijikin di antaranya:

 

1. Fotokopi paspor 

2. Dokumen yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal di Jepang, seperti fotokopi johyo dan fotokopi lembaran paspor yang berisikan tanggal meninggalkan Jepang. *Note: dokumen ini tidak diperlukan jika masih di Jepang dan sudah mengajukan permohonan pindah keluar (tenshutu todoke) ke kantor pemerintah daerah setempat.

3. Dokumen yang bisa membuktikan “nama bank” “nama cabang” “alamat kantor cabang” “nomor rekening” “nama pemilik rekening dari pengaju sendiri”. (Stempel dari bank pada blangko "Cap Bukti Rekening Bank" juga bisa)

4. Dokumen yang bisa membuktikan nomor asuransi dasar, seperti buku asuransi asuransi dasar.

5. Surat kuasa jika menggunakan agen.

 

Baca juga: Lakukan Langkah-langkah ini Jika Listrik Padam di Jepang

 

Source: Japan Pension Service

https://www.nenkin.go.jp/international/japanese-system/withdrawalpayment/payment.html

https://www.nenkin.go.jp/international/japanese-system/withdrawalpayment/payment.files/F.pdf (Bahasa Indonesia)

 

Provided by Karaksa Media Partner (April 2023)

Halaman:
Editor : Dinia Adrianjara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.