OhayoJepang - Dalam artikel terpisah, kami telah memaparkan berbagai jenis visa kerja yang saat ini berlaku di Jepang. Pada artikel kali ini, kami akan tunjukkan perbandingan dari beberapa jenis visa yang kerap dikeluarkan untuk orang asing yang menetap di Jepang.
(Baca: Mau Bekerja di Jepang? Kenali Jenis-jenis Visa Jepang)
Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Untuk mengajukan visa ini, pemohon harus mendapatkan kontrak dari perusahaan yang akan mempekerjakannya. Tidak perlu cakap berbahasa Jepang untuk mendapatkan visa ini. Namun pemohon harus lulus universitas/sederajat atau sudah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut selama lebih dari 10 tahun.
Pekerja dengan visa ini dapat bekerja di Jepang tanpa batas waktu selama perusahaan tetap mempekerjakan orang tersebut. Selain itu, mereka juga bisa membawa keluarga (suami/istri dan anak-anak) untuk tinggal bersama dengan mengajukan visa Dependent bagi keluarganya.
Setelah 10 tahun terus bekerja dan menetap di Jepang, orang tersebut akan mendapatkan kesempatan untuk memiliki izin tinggal permanen (permanent resident).
Visa Technical Intern Training (Pelatihan Magang Teknis): (i) satu tahun, (ii) dua tahun, (iii) dua tahun
Visa Pelatihan Magang Teknis mulai berlaku pada 1995 ketika Jepang menyambut para pemagang akan memperoleh dan mengembangkan kemampuan yang sulit untuk dilakukan saat mereka berada di negara asalnya. Dengan visa ini, pemagang bisa mendapatkan pendapatan di Jepang walaupun tidak bergelar sarjana maupun tidak memiliki pengalaman kerja.
Namun, pemohon harus mempelajari dan bisa berbicara Bahasa Jepang tingkat dasar sehingga mereka bisa berkomunikasi di lingkungan kerja. Dengan menyelesaikan program Pelatihan Magang Teknis (i) dan Pelatihan Magang Teknis (ii) selama tiga tahun berturut-turut, pemagang dapat kembali ke negara asal, untuk mentransfer keahlian yang sudah mereka dapatkan selama magang di Jepang.
Mereka juga dapat kembali ke Jepang dengan untuk mengikuti program Pelatihan Magang Teknis (iii) untuk benar-benar menguasai keahlian tersebut selama dua tahun atau mengubah status visa mereka menjadi visa Pekerja Berketerampilan Spesifik atau “Tokutei Ginou” untuk bekerja di Jepang selama lima tahun.