Cara Kerja Resmi di Jepang Lewat Jalur SSW untuk Orang Indonesia

Ilustrasi alat pemindah pasien di perawatan lansia Jepang, (12/6/2015). AFP/YOSHIKAZU TSUNO

Bekerja di Jepang kini semakin terbuka bagi warga Indonesia melalui jalur resmi.

Salah satu cara yang paling cepat dan jelas adalah lewat program Specified Skilled Worker (SSW), yaitu izin kerja khusus untuk tenaga asing di sektor yang kekurangan pekerja.

Dengan jalur ini, pemohon bisa langsung melamar dari Indonesia, mendapatkan sponsor perusahaan di Jepang, lalu mengajukan visa melalui Kedutaan atau Konsulat Jepang.

Baca juga:

Apa Itu Visa SSW?

Visa Specified Skilled Worker (SSW) dibuat pemerintah Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja sekaligus memberikan kesempatan bagi pekerja asing dengan perlindungan yang setara.

Jenis pertama, SSW (i), memungkinkan tinggal hingga 5 tahun dengan gaji setara pekerja Jepang, tetapi tidak bisa membawa keluarga.

Jenis kedua, SSW (ii), memberi izin tinggal tanpa batas waktu dan memperbolehkan membawa keluarga, meski hanya berlaku di sektor tertentu dengan keterampilan tinggi.

Program ini berbeda dari skema pemagangan lama karena memberikan hak yang lebih jelas, kestabilan lebih baik, serta jalur langsung menuju pekerjaan legal di Jepang.

Siapa yang Bisa Melamar SSW?

Berdasarkan panduan resmi Immigration Services Agency (ISA) dan Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA), syarat utama pelamar antara lain:

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!