Badan Imigrasi Jepang berencana memperketat pengawasan terhadap pekerja asing pemegang visa tenaga ahli.
Langkah ini diambil setelah sejumlah pekerja dengan visa tenaga ahli justru ditempatkan pada pekerjaan kasar oleh perusahaan penyalur tenaga kerja sementara.
Padahal, visa tenaga ahli seharusnya hanya diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang bekerja di bidang profesional, seperti teknik, spesialis humaniora, atau layanan internasional.
Mengutip Kyodo News (16/8/2025), rencana ini muncul karena adanya kecenderungan penyalahgunaan visa oleh sebagian perusahaan.
Pemerintah Jepang ingin memastikan pekerja asing mendapatkan perlindungan sekaligus menegakkan aturan sesuai tujuan awal pemberian visa.
Baca juga:
- Masih Ada Ratusan Ribu Lowongan di Jepang, Indonesia Baru Kirim 10.000 Pekerja Lewat SSW
- Peluang Karier SSW untuk Orang Indonesia, Jepang Butuh 820.000 Ribu Pekerja Asing
- Cara Urus Visa Kerja Jepang Tanpa Agen, Lengkap dari Syarat hingga Prosesnya
Kasus Penyalahgunaan Visa Tenaga Ahli
Tercatat 410.000 warga asing di Jepang memegang visa tenaga ahli hingga akhir 2024, jumlah tertinggi sepanjang sejarah.
Sekitar 10 persen di antaranya diketahui bekerja melalui perusahaan penyalur tenaga kerja sementara.
Banyak pekerja tersebut memang ditempatkan pada bidang sesuai visa, seperti penerjemah atau manajer produksi.