Cara Urus Visa Kerja Jepang Tanpa Agen, Lengkap dari Syarat hingga Prosesnya

Ilustrasi calon pekerja Indonesia mengurus visa kerja Jepang. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI. DOK. GEMINI

Bagi banyak orang Indonesia, bekerja di Jepang bukan sekadar soal gaji atau prestise, tetapi juga tentang meraih pengalaman hidup di negara yang dikenal stabil, inovatif, dan tertib.

Permintaan tenaga kerja profesional di bidang teknologi informasi, teknik, keuangan, dan kesehatan terus meningkat seiring menurunnya jumlah angkatan kerja di Jepang.

Kesempatan ini membuka pintu bagi lulusan muda dan profesional terampil dari Indonesia.

Namun, proses mengurus visa kerja sering terasa rumit, apalagi jika harus melalui agen perekrutan yang biayanya tidak sedikit.

Sejak 2020, pemerintah Jepang memperkenalkan platform resmi seperti eVISA dan Online Residence Application System.

Melalui sistem ini, pelamar dapat mengurus visa kerja langsung tanpa perantara, asalkan memenuhi persyaratan dan sudah mendapatkan tawaran pekerjaan.

Perubahan ini memberi peluang lebih luas bagi mereka yang ingin mengakses pasar kerja internasional secara mandiri dan efisien.

Baca juga:

Peralihan Jepang ke Sistem Visa Kerja Online

Transformasi digital dalam proses imigrasi Jepang sudah dimulai sebelum pandemi Covid-19.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!